Gubernur Koster Gelontorkan Rp 38,2 M Bantuan Pendidikan untuk Siswa/Mahasiswa Terdampak Covid-19

0

Denpasar – Tak perlu diragukan lagi perhatian serius Gubernur Bali Wayan Koster terhadap sektor pendidikan sebagai pilar pembentuk SDM yang handal. Ini dibuktikan dengan kebijakan bantuan sosial tunai pendidikan untuk siswa dan mahasiswa se-Bali terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan itu diserahkan langsung Gubernur Koster kepada Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Senin (11/5).

Gubernur Koster mengatakan pemberian bantuan sosial difokuskan untuk siswa sekolah swasta mulai tingkat SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. Sebab untuk SPP siswa sekolah swasta mandiri ditanggung oleh orang tua. Berbeda dengan sekolah negeri yang sudah mendapat dana BOS, baik dari pusat maupun daerah. Maka menurutnya siswa sekolah swasta yang orang tuanya terdampak Covid-19 perlu dibantu.

“Di (sekolah) negeri sudah cukup anggaran dari APBN dan APBD tak perlu lagi di-support. Yang swasta ini yang perlu saya urusin,” ujarnya.

Meskipun tidak mengganti total biaya pendidikan, Gubernur yakin dana ini bisa membantu masyarakat terdampak Covid-19. Adapun besarnya bantuan pendidikan yang diberikan untuk SD sebesar Rp 150 ribu, SMP Rp 200 ribu dan SMA/SMK/SLB sebesar Rp 250 ribu per bulan.

Bantuan ini akan diberikan langsung untuk tiga bulan kepada sekolah. “Sehingga nanti diharapkan sekolah tidak memungut uang sebesar itu kepada para siswa itu,” kata mantan anggota DPR RI ini.

Total anggaran Rp 15,7 miliar disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk membantu 23.679 siswa dari tingkat SD,SMP, SMA, SMK, dan SLB swasta di 488 sekolah se-Bali. “Nanti ada form yang di isi, itu kira-kira yang betul-betul terdampak. Itu supaya bisa dibantu,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.

Untuk tingkat perguruan tinggi tidak dibedakan. Karena semua mahasiswa membayar biaya kuliah semester. Ada 15 ribu mahasiswa PTN/PTS yang akan mendapat bantuan pembayaran uang kuliah pada semester ini yang besarnya Rp 1,5 juta per mahasiswa.

“Bisa mahasiswa program S1, bisa mahasiswa program diploma. Dipersilahkan rektornya (memilah, red) mahasiswanya ini terdampaknya jenisnya. Ada orang tuanya yang terdampak terkena PHK atau dirumahkan atau mahasiswa itu sendiri karena dia bekerja sambil kuliah.

Mungkin dia kuliah sambil bekerja lantas perusahaannya berhenti dia tidak kerja lagi PHK atau dirumahkan sehingga kehilangan penghasilan, sehingga dia berpotensi kesulitan biaya melanjutkan kuliahnya,” jelas Gubernur Koster.

Anggaran yang disediakan mencapai Rp 22,5 miliar, dengan jumlah total 34 PTN/PTS se-Bali yang mahasiswanya mendapat bantuan sosial. Dengan demikian Pemerintah Provinsi Bali total menggelontorkan Rp 38,2 miliar untuk bantuan pendidikan, bagi siswa dan mahasiswa terdampak Covid-19.

Gubernur mewanti-wanti para Rektor dan Dinas Pendidikan agar penyaluran ini dilakukan tepat sasaran, administrasinya mesti riil sesuai prosedur aturan. “Siapa yang harus dibantu silakan diatur dengan baik dan rapi,” ujarnya. Ia mengingatkan penggunaan uang negara pasti nantinya akan melalui audit BPK.(fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *