Overstay 155 Hari, WN Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar Saat Patroli
KABARDENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial M.U.O. (28) di wilayah Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, pada Jumat (23/10/2026). WNA tersebut kedapatan melanggar aturan keimigrasian dengan melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay) selama 155 hari.
Pengamanan ini dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dalam sebuah operasi patroli yang dimulai sejak pukul 16.00 WITA. Saat menyisir kawasan Jalan Bajataki, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya WNA yang diduga bermasalah dengan izin tinggalnya.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan dokumen secara humanis serta persuasif. Setelah dilakukan pengecekan data keimigrasian, ditemukan fakta bahwa M.U.O. telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan. Petugas langsung membawa WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa patroli berkala ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap aktivitas orang asing.
“Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindak lanjuti sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi,” ujar Haryo. Ia menambahkan, tindakan ini merupakan wujud nyata komitmen dari semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’.
Apresiasi juga datang dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani. Ia memuji respons cepat jajaran Imigrasi Denpasar di lapangan dan mengingatkan seluruh WNA di Bali untuk tertib hukum.
“Setiap orang asing yang berada di Bali wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” pungkas Ramdhani.***