Januari – Mei, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 4,77 Juta Penumpang

0

Mangupura – Selama periode lima bula Mangupura n pertama tahun 2020, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali mencatat telah melayani sebanyak 4,77 juta penumpang yang terangkut melalui 36 ribu pergerakan pesawat udara.

Jika dibandingkan dengan catatan pada periode yang sama di tahun 2019 lalu, tercatat terdapat penurunan yang cukup tajam terkait jumlah penumpang dan pergerakan pesawat yang keluar masuk Bali melalui bandar udara.

Dengan catatan 4.770.615 penumpang dan 36.812 pergerakan pesawat udara pada periode Januari-Mei 2020 ini, maka terdapat penurunan masing-masing sebesar 47% dan 39% jika dibandingkan dengan catatan periode Januari-Mei 2019, di mana tercatat terdapat 9.018.541 penumpang serta 61.180 pesawat udara terlayani.

“Pada bulan Mei 2020, kami mencatat total 8.829 penumpang yang kami layani. Angka tersebut jika dirinci lagi, mengerucut pada jumlah 5.099 penumpang dari rute domestik, dan 3.730 penumpang dari rute internasional. Statistik di bulan Mei 2020 pun mengalami penurunan tajam jika dibanding dengan catatan di bulan April 2020, dengan total 94.480 penumpang,” tutur General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Herry A.Y. Sikado, pada Minggu (07/06) siang.

Khusus untuk data di bulan Mei 2020, pergerakan pesawat udara yang terlayani adalah sebanyak 322 pergerakan, dengan rincian 149 rute internasional dan 173 rute domestik. 

Jika dibandingkan dengan catatan di bulan Mei 2019, dengan catatan sebanyak total 11.994 pergerakan, maka terdapat penurunan sebesar 97%, atau terdapat selesih sebanyak 11.672 pergerakan.

Untuk catatan pergerakan penumpang di bulan Mei 2020, dengan jumlah total penumpang sebanyak 8.829 penumpang dengan pembagian 3.730 penumpang rute internasional dan 5.099 penumpang rute domestik, jika dilakukan perbandingan dengan statistik penumpang pada bulan Mei 2019, di mana terdapat sebanyak 1.736.396 penumpang, terdapat penurunan sebesar 99,5%, atau terdapat selisih sebanyak 1.727.567 penumpang.

“Pada tanggal 23 April lalu, diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 . Seperti diketahui, aturan ini mengatur tentang penghentian sementara operasional penerbangan komersial rute domestik untuk mengendalikan potensi pergerakan orang secara besar-besaran selama masa libur Idul Fitri. Melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 116 Tahun 2020, aturan ini diperpanjang, yang awalnya berakhir pada 31 Mei 2020, menjadi tanggal 7 Juni 2020. Praktis, selama implementasi peraturan ini, penumpang rute domestik yang kami layani adalah penumpang yang termasuk ke dalam kategori penumpang yang dikecualikan, yaitu penumpang dalam perjalanan dinas, alasan kesehatan, alasan keluarga, serta penerbangan repatriasi,” lanjut Herry.

Tercatat, selama periode implementasi Surat Edaran Gugus Tugas Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada 6 Mei 2020, selama pencatatan pada 7 hingga 31 Mei 2020, terdapat total sebanyak 7.823 penumpang yang termasuk dalam kriteria yang dikecualikan. 

Jika dirinci, kategori penumpang repatriasi mendominasi dengan jumlah penumpang sebanyak 4.990 jiwa, atau 63,8% dari total jumlah penumpang dikecualikan. 

Menyusul di urutan selanjutnya adalah kategori penumpang perjalanan dinas lembaga pemerintah/swasta dengan jumlah 2.591 penumpang (33,1%), penumpang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia sebanyak 174 penumpang (2,2%), dan penumpang yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dengan jumlah sebanyak 68 penumpang (0,9%).

Selama implementasi PM No. 25 Tahun 2020, PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai–Bali menjalankan prosedur protokol kesehatan secara ketat. Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 2020, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan covid-19. (fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *