Rencana Zonasi Ditetapkan, Aceh Siap Kelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) secara aktif terus mendorong percepatan penetapan dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) sesuai amanat UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Terbaru, Provinsi Aceh pada tanggal 17 April 2020 menerbitkan Perda/Qanun Aceh No. 1 Tahun 2020 tentang RZWP-3-K Aceh Tahun 2020-2040. Qanun tersebut masuk dalam Lembaran Aceh Tahun 2020 No 1 dengan Nomor Register Qanun Aceh (1-39/2020).
Direktur Jenderal PRL, Aryo Hanggono menjelaskan bahwa setiap tahapan dalam penyusunan RZWP-3-K mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Selanjutnya dengan ditetapkannya Perda/Qonun tentang RZWP-3-K ini, maka selain ada legalitas pengaturan ruang laut untuk konservasi, juga dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam investasi. Tentunya ini sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi dengan tetap menjaga lingkungan secara berkelanjutan,” jelas Aryo di Jakarta, Minggu (14/6).
Aryo menambahkan dalam waktu 3 bulan terakhir, KKP memperoleh data 3 Provinsi yang menetapkan Perda tentang RZWP-3-K.
“Ini tentunya merupakan sinyal positif, perlu kita dukung dan kita dorong agar 7 (tujuh) Provinsi lainnya yang pada saat ini dalam proses penyusunan RZWP-3-K dapat segera menyusul,” pungkasnya.
Sementara itu secara terpisah, Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menyampaikan bahwa dokumen RZWP-3-K Provinsi Aceh telah melalui seluruh tahapan proses yang diatur dalam Permen KP 23/2016 tersebut mulai tahun 2016 hingga selesai tahun 2020.
“KKP telah memberikan surat tanggapan dan saran terhadap dokumen final RZWP-3-K kepada Gubernur Aceh pada tanggal 31 Desember 2018 setelah melalui rapat pembahasan lintas Kementerian/Lembaga di Jakarta. Seluruh rangkaian tahapan/proses dilaksanakan oleh Pokja Penyusun Perda RZWP-3-K dan oleh Tim Pemerintah yang merupakan gabungan dari Kemenkomarves, KKP, Bappenas, Kemendagri, KLHK, dan Kedeputian Pencegahan KPK” ungkap Suharyanto di Jakarta (14/6).
Lebih lanjut Suharyanto menjelaskan, hingga saat ini telah terbit sebanyak 27 Peraturan Daerah Provinsi tentang RZWP-3-K. Selain Provinsi Aceh, Provinsi yang telah menetapkan perda adalah Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, NTB, NTT, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Barat, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Utara, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Jambi, Papua Barat, dan Kepulauan Bangka Belitung, dan Sumatera Selatan.
“Inshaa Allah 7 (tujuh) provinsi yang belum menetapkan perda RZWP-3-K akan segera menetapkannya pada tahun 2020, mengingat RZWP-3-K merupakan satu-satunya acuan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk menggunakan ruang laut bagi pelaksanaan berbagai program pembangunan,” tandasnya.(fik)