Pinjol Boleh Asal Jangan Gali Lubang Tutup Lubang

0

Manggarai Barat- Saat kepepet dan tidak punya uang, meminjam uang adalah hal yang paling mungkin, tujuan utama adalah pinjaman online. Aplikasi pinjaman online memberikan kemudahan serta kecepatan pada masyarakat untuk mendapatkan pinjaman. Namun, di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terjerat utang aplikasi pinjaman online. Alhasil, mereka harus segera melunasi pinjaman agar tidak diteror para penagih utang.

Karena ketakutan teror para penagih utang, tak jarang yang mencari solusi dengan meminjam uang di fintech lainnya, yang akhirnya malah terlilit utang di atas hutang. Lebih parah lagi, fintech tempat meminjam uang adalah fintech ilegal. Masalah pun bertumpuk-tumpuk. 

Agar tidak terjerumus pada pinjaman online dengan beban bunga tinggi dan terbebas dari jeratan utang, Ruhut Marhata seorang Legal Counsel Advance Artificial Inteligent membagikan tips cara ampuh dan efektif yang dapat lakukan agar tidak pusing terlilit hutang pinjaman online yang sukar untuk dilunasi.

 “Kalau kita menggunakan dengan bijak maka akan menjadi solusi di saat kita memang membutuhkan uang tapi bisa jadi masalah baru jika kita tidak bijak dan bahkan bisa terlilit hutang di kemudian hari apalagi jika penggunanya tutup lobang gali lobang karena semua bunga pinjaman tersebut masih jalan dengan bunga dan biaya administrasi berbeda-beda,” kata Ruhut dalam Webinar Literasi Digital yang digelar Kemkominfo dan Siberkreasi di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur Rabu 7 Juli 2021.

Bijak sebelum menggunakan pinjol bisa dengan berbagai cara. Di antaranya adalah dengan mengajukan restrukturisasi pinjaman, mengkomunikasikan masalah hutang dengan keluarga, jangan refinancing.

“Sebelum meminjam bisa terlebih dahulu berhemat atau mencari tambahan penghasilan. Jika terpaksa maka hanya mengajukan pinmaman untuk urusan mendesak,” tuturnya.

D isamping itu bisa mengecek legalitas pinjol dan sesuaikan besaran pinjaman dengan kapasitas keuangan. Yang juga bisa meringankan di kemudian hari adalah memilih pinjaman online dengan penawan bunga rendah. “Jika melakukan pinjaman sebaiknya yang sifatnya produktif,” tandas Ruhut.

Ruhut mengatakan bahwa pinjol bisa menjadi solusi ataupun masalah baru tergantung kita yang menggunakannya. Hal penting lainnya, sambung Rugut, masyarakat harus mengenali perbedaan fintech legal dan ilegal.  

Untuk memulainya, kata Ruhut bisa mengetahui bahwa peminjaman itu ada dasar hukumnya. “Dua di antaranya adalah Peraturan OJK no 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

“Selain itu ada juga Peraturan OJK no 12 tahun 2017 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan,” ujar Ruhut.

Ruhut menegaskan bahwa perusahaan pinjaman online harus berkomitmen dengan peraturan ini karena adanya lalu lintas keuangan. Sementara itu, ia juga mengatakan bagi calon nasabah perlu juga mengetahui perbedaan mendasar pinjol illegal dan legal agar tak terjerat hutang yang tidak rasional di kemudian hari.

“Semua perusahaan pinjol yang legal sudah terdaftar dan di bawah pengawasan OJK. Selain itu penggunaan data dan informasi pengguna wajib memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia serta adanya perlindungan konsumen,” beber Ruhut.

Sementara, lanjutnya perusahaan pinjol illegal tidak terdaftar di OJK selain menerapkan besaran bunga dan denda yang tidak transparan. Sehingga besarannya dapat tidak terukur. Juga data dan informasi pengguna dapat disalahgunakan.

Namun, jika sudah terlanjur terjerat pinjol illegal, Ruhut menyarankan agar tak ragu untuk melaporkan ke pihak berwenang. “Terlebih dahulu bisa melapor ke jenjang-jenjang yang sudah ada. Setelah step by step juga bisa lapor ke asosiasi Finntech nanti asosiasi juga akan melaporkan ke OJK.

Selain Ruhut dan Febri, dalam webinar yang dipandu oleh Kika Ferdins ini juga hardir sebagai pembicara adalah Elisabet Yani, Pegiat kuliner dan owner Dapur Tara, Irna Karina Karban, Dosen/akademisi dan pegiat ekowisata, Febri Cahya Pratama, dan key opinion leader Bayu Eka Sari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *