Jerat Hukum Bagi Penyebar Hoaks

0

Jayapura Papua  – hoaks atau berita bohong ialah suatu informasi yang tidak benar atau dibuat seolah-olah menjadi benar. Tujuannya untuk membuat keadaan menjadi kacau atau menimbulkan kepanikan. 

“Makanya kita harus bijak dalam membaca berita-berita yang beredar di dunia maya. Karena tidak semua berita yang ada di dunia maya itu terjamin kebenarannya,” jelas  Rizky Rahmawati Pasaribu seorang Managing Partner Law Office Amali & Associate, saat menjadi pembicara dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kota Jayapura, Papua, Kamis (19/8/2021).

Kita harus pintar dalam memilah berita dan memilih sumber berita yang terpercaya. Kalau kita tidak bijak dalam memilih berita, akan mudah sekali termakan isu negatif yang kita baca. Dampak lainnya dapat berdampak pada psikis, yaitu menimbulkan keresahan. Misalnya, berita hoaks tentang covid-19 yang meresahkan dan membuat takut sebagian masyarakat.

“Jerat hukum bagi pembuat dan penyebar itu semua ada. Undang-undang yang berlaku bagi orang-orang yang membuat dan menyebarkan berita bohong baik di dunia maya dan kehidupan sehari-hari,” tegas Rizky.

Berita hoaks ini merupakan sebuah tindak pidana. Ia menjelaskan, tindak pidana itu sendiri merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum. Dalam aturan juga telah tercantum ancaman pidananya, yaitu penjara. Perbuatan tindak pidana tersebut juga ada dua macam, yaitu aktif dan pasif. Penyebar hoaks dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana pasif.

Dalam Undang-undang ITE ini mengatur segala hal yang berkaitan dengan tindakan yang dilakukan memlalui elektronik dan jaringan internet. Dalam undang-undang ini juga mengatur bagaimana kita beretika di media sosial dan berita hoaks. Akan tetapi, tidak ada undang-undang spesifik terkait perilaku penyebaran hoaks ini. Menurutnya, aturan ini ada di antara pasal 27, 29, 29, dan 30 UU ITE.

Kabar bohong atau hoaks juga diatur dalam pasal 14 dan 15 Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pertama, pada pasal 14 ayat 1, seseorang yang menyebarkan berita bohong dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat berpotensi mendapatkan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Ini menjadi salah satu dasar hukum bagi penyebar hoaks. Pasal-pasal ini juga berlaku di internet maupun dunia nyata, tetapi nantinya dilihat lagi apakah menggunakan hukum ini atau UU ITE. 

Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam memilah berita dan membagikan berita mengenai kebenaran. Berita juga harus dibaca secara detail karena banyak media yang sering menggunakan judul yang tidak sesuai dengan isi. 

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kota Jayapura, Papua, Kamis (19/8/2021) juga menghadirkan pembicara, Shella Nadia Lestari (Owner Artifashion), Onesias Chelvox(Talent & Producer), dan Ari Lesmana (Key Opinion Leader).

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *