Asosiasi Driver Online (ADO) Gelar RAKERNAS Di Tabanan

0

Tabanan – Asosiasi Driver Online (ADO) menggelar Rapat Kerja Nasional ke- lll di Kurnia Village Restoran, Tabanan mulai tanggal 7-8 November 2018. Rakernas dibuka resmi Kepala Dinas Perhubungan Bali, I Gusti Agung Sudarsana.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Perhubungan Bali, I Gusti Agung Sudarsana mengatakan dalam Rakernas ADO ketiga di Bali ini diharapkan ADO bisa menghasilkan rumusan dan keputusan terbaik untuk anggota dan organisasinya, salah satunya pengawasan dan pendataan anggotanya agar terdata secara legal.

“Sampai saat ini yang resmi dari izin yang kami keluarkan sebanyak 4.700 kendaraan, terdiri dari puluhan koperasi atau PT. Jangan sampai ada yang tidak memiliki izin operasi tranportasi kemudian dimasukkan menjadi anggota karena akan sulit melakukan pengawasan” imbuhnya.

Diakuinya, masih ada praktek tranportasi online yang tidak memiliki izin seperti berplat nomor luar Bali atau kendaraan berplat nomor pribadi. Ditekankan agar pelaku tranportasi online hanya boleh mendaftar sebagai anggota suatu asosiasi jika sudah mengantongi izin.

 

Sementara Ketua DPD ADO Bali Rian Migo mengatakan masih adanya zona merah di beberapa lokasi yang belum menerima kehadiran tranportasi berbasis digital menjadi pekerjaan rumah dan tantangan tersendiri bagi Asosiasi Driver Online (ADO) Bali. Pihaknya akan terus melakukan pendekatan dan edukasi kepada pemerintah, desa adat dan masyarakat. beberapa kawasan belum bisa dimasuki oleh para driver tranportasi online seperti di Ubud, Nusa Dua, Uluwatu dan Tanah Lot. Kasus ini menjadi salah satu bahasan kita, kata Rian yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.

“Fokus kami kini, bagaimana membuat zona merah larangan di beberapa kawasan bagi taksi online, agar bisa masuk, kami siap berdiskusi melakukan edukasi,” tegasnya lagi. Bagaimana mencarikan solusi terbaik dengan terus berkoordinasi bersama pemerintah daerah, desa adat dan elemen masyarakat lainnya. Bagaimanapun, masyarakat perlu mengetahui, keberadaan tranportasi online adalah legal memiliki dasar hukum jelas. Jadi, tidak ada dasar untuk melarang beroperasinya tranportasi online di Bali, apakah berupa perarem, awig-awig atau ketentuan lainnya. Dari aspek hukumnya, tranportasi online legal beroperasi di wilayah Indonesia dalam hal ini sesuai izin yang diberikan adalah di wilayah Bali.

Dalam pembukaan Rakernas yang akan berlangsung dua hari ini juga dihadiri Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Bali AKBP I Nyoman Sukasena, Kadis Perhubungan Kabupaten Tabanan I Made Agus Harta Wiguna.(Abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *