“Dalam rangka mewujudkan visi dan misi OJK sebagai sebuah lembaga negara, seluruh pegawai di lingkungannya dituntut untuk selalu melaksanakan tugas dengan senantiasa menjaga integritasnya,” tandas Giri Tribroto dalam keterangan tertulisnya.
Pakta Integritas tidak hanya dijaga di lingkungan kerja namun juga di masyarakat. Poin dalam Pakta Integritas pegawai OJK adalah sebagai berikut:
Pertama, mematuhi aturan hukum dan peraturan perundang-undangan
Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Kebijakan (BI7DRR) Jadi 3,75%
Kedua, bekerja secara sungguh-sungguh dan berpegang kepada nilai-nilai strategis Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Inklusif, dan Visioner
Ketiga, bertindak objektif, adil, transparan dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
Keempat tidak menerima dan/atau memberi gratifikasi dari dan/atau kepada pemangku kepentingan dan/atau pihak lain yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas
“Kelima Menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Giri Tribroto menegaskan. (riz) ***