Hiu Paus Mati Terjaring Pukat Nelayan Aceh Timur,Dikuburkan Sesuai SOP
Padang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang mengapresiasi upaya penguburan hiu paus yang mati terjaring pukat nelayan di Peureulak, Aceh Timur, pada Selasa (5/5).
Tata cara yang dilakukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur dan masyarakat setempat sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dikoordinasikan antara Tim Respon Cepat BPSPL Padang dengan petugas dilapangan melalui sambungan telepon, yaitu penguburan.
Sebelumnya, BPSPL Padang memperoleh laporan dari Farid, Kepolisian Resor Langsa pada Senin (4/5) terkait indikasi satu (1) ekor hiu paus terjaring pukat nelayan yang beredar di media sosial.
Kejadian ini kemudian langsung dikonfirmasi kebenarannya melalui Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur yang mana terjadi di Desa Bangka Rimung, Kecamatan Peureulak.
Kepala BPSPL Padang, Mudatstsir di Padang, Selasa (5/5) menegaskan, metode penguburan dipilih untuk menghindari munculnya sumber penyakit di lingkungan sekitar akibat proses pembusukan bangkai.
Mengingat terbatasnya alat dan lahan yang dimiliki, bangkai hiu paus berbobot lebih kurang 1,5 ton dipotong-potong terlebih dahulu tanpa ada yang dimanfaatkan sebelum dikuburkan. Hal ini juga untuk menghindari kerumunan dalam kondisi pandemik.
“Hiu paus dengan panjang 3,5 meter ini tidak sengaja terjaring pukat Nelayan pada Senin (4/5) pukul 17.00 WIB. Hiu Paus ditemukan dalam keadaan kepala terlilit, dan mulut tercekik. Namun, tak lama setelah ditemukan, hiu paus tersebut tidak lagi bernyawa. Hal ini diduga karena kondisinya yang sudah lemah saat ditemukan,” jelas Mudatstsir. “Kami menyarankan untuk memilih metode penguburan untuk menghindari pemanfaatan bangkai hiu paus yang statusnya telah dilindungi penuh” sambungnya.
Mudatstsir menjelaskan masyarakat di Peureulak, Aceh Timur telah menyadari bahwasanya hiu paus adalah hewan dilindungi penuh sehingga tidak ada yang memanfaatkannya. “BPSPL Padang akan terus berupaya mensosialisasikan perlindungan jenis ikan dilindungi termasuk di dalamnya hiu paus. Sosialisasi langsung ke masyarakat akan dilaksanakan setelah pandemik berakhir,” jelasnya.
Saat ini, ikan hiu paus masuk ke dalam Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) dan daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dengan kategori rentan dan statusnya telah dilindungi penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013.
Indonesia merupakan jalur migrasi Hiu Paus sehingga sering kali dijumpai keberadaannya di perairan Sabang sampai ke Papua. Hiu paus merupakan aset wisata bahari, upaya perlindungan hiu paus harus terus dilaksanakan untuk mendukung keberlanjutan dari jenis biota laut yang eksotik ini.(fik)