Merokok di Kawasan KTR, Lima Warga di Denpasar Didenda Rp50 Ribu

0

Sidang Tipiring digelar di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan denda kepada lima orang pelanggar Perda KTR No 7/2013 masing-masing sebesar Rp50 Ribu.

Denpasar–  Lima orang yang terjaring penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Tim Pembina dan Pengawas KTR Kota Denpasar  didenda Rp50 Ribu.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Perda KTR setelah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring di Pengadilan Negeri 1A Denpasar.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menyidangkan mereka dari sidak pelanggaran Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilakukan bersama Tim Pembina dan Pengawas KTR Kota Denpasar di bulan September 2022.

Sidang Tipiring digelar di Pengadilan Negeri IA, Denpasar, Rabu 28 September 2022.

Mereka terjaring pelanggaran Perda KTR karena merokok di kawasan RSUD Wangaya dan taman bermain anak di Lapangan Puputan Badung, Denpasar.

Seluruh pelanggar dijatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000.

Petugas Satpol PP Kota Denpasar, Gusti Putu Hendrawan, menyampaikan sidang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan.

“Namun untuk menegakan Perda No 7 Tahun 2013 Kota Denpasar tentang KTR,” terangnya belum lama ini.

Dikatakan, secara tidak langsung penegakan hukum ini memberi pemahaman kepada masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum atau tempat lainnya yang ditetapkan sebagai KTR.

“Setelah sidang, pelanggar kami berikan arahan agar tidak melakukan pelanggaran terhadap Perda KTR di kemudian hari,” sambungnya.

Gusti Putu Hendrawan juga menyampaikan masyarakat yang terganggu dengan adanya orang merokok di kawasan tanpa rokok dapat menyampaikan keluhannya ke website PRODENPASAR agar Satpol PP dapat menindaklanjuti hal tersebut.

Pihaknya ke depan akan terus melaksanakan sidak di berbagai jenis kawasan dengan harapan masyarakat akan semakin sadar dan taat dengan aturan yang ada.

“Sidak juga akan kami lakukan kepada pengelola kawasan yang tidak taat,” tegas Gusti Putu Hendrawan

Disebutkan, sidak dilakukan terhadap pihak yang menyediakan tempat khusus merokok di dalam gedung atau melakukan pembiaran pengunjungnya merokok di kawasan tanpa rokok. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *