Udayana Central Harapkan Puskesmas Optimalkan Klinik Berhenti Merokok

0

I Made Kerta Duana dari Udayana Center for Non-Communicable Disease (NCDs), Tobacco Control and Lung Health atau Udayana Central menjelaskan, pihaknya mendorong keberadaan klinik berhenti merokok. Layanan berhenti rokok diharapkan bisa lahir di tiap-tiap Puskemas di Bali.

Journalist Camp Smoke Free for Healthy Cities yang digelar Udayana Central, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali dan The Union di Mushroom Beach Bungalow, Nusa Lembongan, Nusa Penida, Klungkung, Bali, 25-26 Desember 2021./Dok. Udayana Central

Journalist Camp Smoke Free for Healthy Cities yang digelar Udayana Central, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali dan The Union di Mushroom Beach Bungalow, Nusa Lembongan, Nusa Penida, Klungkung, Bali, 25-26 Desember 2021.

Diharapkan, perlahan upaya ini bisa diterapkan kabupaten dan kota sehingga kebijakan itu bisa disinergikan di seluruh Bali.

Selain itu, pihaknya berupaya menggerakkan anak dan remaja menjadi agen-agen perubahan yang bisa mempengaruhi dari lingkungan keluarga.

Akademisi Unud ini juga mengungkap kkeberhasilan capaian program pengendalian rokok termasuk tingkat kepatuhan terhadap regulasi KTR di sejumlah daerah.

Klinik Berhenti Merokok Puskesmas Jadi Role Model yang komprehensif dari Hulu sampai Hilir

“Kami optimis tahun 2022, pengendalian tembakau bisa lebih baik dengan dukungan berbagai pihak dan jejaring masyarakat,” imbuhnya.

Ketua Udayana Central/ Plt Ketua PSKM FK Unud dr Putu Ayu Swandewi Astuti, MPH, PhD mengungkapkan Iklan rokok merupakan salah satu aspek penting yang harus diatur dan dilarang dalam upaya mengurangi perilaku merokok.

Udayana Central telah melakukan berbagai kegiatan membangun kapasitas stakeholder baik di Bali dan nasional terkait implementasi Perda KTR.

Central Udayana Minta Pemkab Badung Inisiasi Pelarangan Merokok di Pantai

Selanjutnya, melakukan evaluasi kepatuhan implementasi dan berbagai aspek terkait upaya pengendalian tembakau lainnya.

“Disamping itu, kita tahu iklan rokok merupakan salah satu aspek penting yang harus diatur dan dilarang dalam upaya mengurangi perilaku merokok,” kata Putu Ayu Swandewi.

Pihaknya terus melakukan advokasi pemerintah daerah untuk melakukan pelarangan iklan.

Transaksi QRIS di Bali Capai Rp32 Miliar per Bulan selama Tahun 2021

Dia mencontohkan, Kabupaten Klungkung yang melakukan pelarangan iklan rokok yang sudah diberlakukan secara total termasuk pelarangan memajang rokok di tempat-tempat penjualan.

Saat ini beberapa kab/kota lainnya sudah menerapkan berbagai bentuk pengaturan/pelarangan iklan rokok. Hal itu terus diupayakan agar bisa diberlakukan pelarangan total guna mencegah paparan iklan dan promosi ini pada anak-anak dan remaja.

Udayana Central terus memperjuangkan pelarangan total iklan rokok guna mencegah paparan iklan dan promosi ini pada anak-anak dan remaja. Juga, melakukan berbagai upaya untuk pengendalian perilaku merokok lebih dari 10 tahun.

Dukung Pengendalian Rokok, Kadishub Bali Segera Kumpulkan Pemilik Bus

Mulai advokasi dan mengawal terbitnya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tingkat Provinsi, sehingga Perda KTR No 10 tahun 2011 merupakan Perda KTR Provinsi pertama di Indonesia yang kemudian kami memfasilitasi lahirnya Perda Provinsi di seluruh Kabupaten Kota di Bali.

Di sisi lain, saat ini masih dilihat makin maraknya penggunaan produk tembakau atau nikotin alternatif seperti rokok elektronik, produk tembakau yang dipanaskan dan sebagainya.

Hal ini tentunya perlu diakomodasi dalam aturan sehingga bisa diminimalisir dampak negaifnya.

Pandemi Corona, Psikiater: Batasi Informasi Berita Berlebihan Demi Kesehatan Jiwa

Selain itu, dihindari penggunaanya melalui berbagai upaya termasuk edukasi, pelarangan iklan dan berbagai bentuk promosinya serta pelarangan penggunaannya di Kawasan tanpa rokok.

Menurut Ayu Swandewi hal ini yang harus diupayakan kedepannya. Demikian juga, masih banyak aspek dan tantangan lain yang perlu menjadi perhatian karena upaya pengendalian perilaku merokok tidak semata-mata bisa dikendalikan dengan KTR dan pelarangan iklan, upaya mendorong dan mendukung perokok untuk berhenti merokok sangat penting untuk diperkuat di berbagai layanan yang ada.

Upaya pelarangan penjualan pada anak-anak di bawah 18 tahun dan aspek lain yang bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal ini akan terus didorong kedepannya.

Internet Sehat dan Aman untuk Remaja

Putu Ayu Swandewi Astuti menambahkan, dukungan dilakukan sebagai upaya advokasi di tingkat nasional karena beberapa kebijakan memang hanya bisa dilakukan di tingkat pusat seperti pelarangan iklan di TV dan di internet.

Juga, peningkatan cukai rokok; yang masih saat ini diupayakan dengan revisi Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif dalam bentuk produk tembakau untuk kesehatan. (riz) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *