Dinas Kebudayaan Denpasar Inventarisasi 249 Cagar Budaya

0

Denpasar – Pemkot Denpasar melalui Dinas Kebudayaan Kota Denpasar terus gencar dalam menginventarisasi serta merestorasi cagar budaya Denpasar. Hal ini secara serius dilaksanakan sebagai bentuk perlindungan serta pemajuan terhadap kebudayaan, utamanya di Kota Denpasar.
Hingga November 2019, Disbud Kota Denpasar sukses menginventarisasi 149 dam merestorasi 6 Cagar Budaya Denpasar.

Adapun jumlah cagar budaya yang telah terinventarisasi secara terperinci yakni mulai tahun 2017 terdapat 34 cagar budaya yang terdiri atas 3 situs, 1 struktur, 1 bangunan dan 29 benda.

Pada tahun 2018 terdapat 159 cagar budaya dengan rincian 8 situs, 4 struktur, 14 bangunan dan 133 benda. Sedangkan di Tahun 2019 terdapat sedikitnya 56 cagar budaya yang terdiri atas 3 situs, 15 struktur, 1 bangunan dan 37 benda dengan jumlah keseluruhan selama tiga tahun terakhir yakni 249 cagar budaya. Selain itu, Disbud bersama Tim Cagar Budaya juga turut melaksanakan restorasi dalam perbaikan 6 cagar budaya di Kota Denpasar.

Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram saat dikonfirmasi Rabu (27/11) menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus melaksanakan pelestarian terhadap cagar budaya di Kota Denpasar. Hal ini lantaran keberadaan cagar budaya sangat penting sebagai petunjuk dan referensi tentang peradaban masa lalu yang tentunya sangat bermanfaat di masa depan.

“Berbagai program untuk melindungi cagar budaya di Kota Denpasar terus kami maksimalkan, mulai dari inventarisasi, restorasi serta pelestarian berkelanjutan sehingga cagar budaya di Kota Denpasar tetap lestari dan menjadi wahana edukasi mengenai peradaban manusia,” terangnya.

Kabid Cagar Budaya Disbud Kota Denpasar, I Ketut Gde Suaryadala didampingi staff Bidang Cagar Budaya, Dewa Yudi Wasudewa menjelaskan bahwa inventarisasi cagar budaya merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Pemerintah Kota Denpasar guna merigistrasi cagar budaya di Kota Denpasar. Dari inventarisasi ini tentunya dapat menjadi acuan dalam usulan untuk diregistrasi pada portal registrasi nasional.

Adapun yang tergolong sebagai cagar budaya yakni situs, struktur, bangunan dan benda yang memiliki usia lebih dari 50 tahun. Sehingga didalamnya terkandung sebuah nilai sejarah yang melekat, utamanya pola arsitektur yang mencirikan peradaban pada saat pembuatanya. Serta memenuhi ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Denpasar No. 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

“Dalam tiga tahun terakhir ini Disbud bersama Tim Cagar Budaya secara berkelanjutan melaksanakan inventarisasi dan restorasi dan seluruhnya sudah terdaftar dan diinput pada Registrasi Cagar Budaya Nasional,” jelasnya. (sul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *