Jangan Asal Unggah di Medsos, Cek Kebenaran Informasinya Dulu
Tambrauw – Di tengah pandemi covid-19, konsumsi media sosial (medsos) masyarakat cenderung meningkat. Hal ini lantaran adanya kebijakan pembatasan (aktivitas) sosial yang dikeluarkan pemerintah. Alhasil, aktivitas komunikasi masyarakat Indonesia lebih banyak dilakukan di medsos.
Bahkan, medsos saat ini tidak hanya dipandang sebagai ajang bersosialisasi di dunia maya semata, namun sudah berkembang menjadi ajang menuangkan ide-ide dalam pribadi seseorang yang berkaitan dengan banyak aspek serta membagikannya kepada orang lain. Lebih dari itu, media sosial berkembang menjadi sumber informasi yang dipercayai. Padahal, tidak semua yang diunggah di medsos merupakan berita yang valid atau malah bisa jadi berita hoaks (informasi yang tidak benar).
Oleh karena itu, pengguna medsos harus cermat dan bijak dalam mengunggah informasi.
“Bijak di media sosial berarti kita harus bisa menggunakan dan memanfaatkan media sosial untuk tujuan yang sekiranya berdampak positif bagi diri sendiri dan orang lain,” ujar Judhistira J. Makuker (PNS), dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, Kamis (15/7/2021).
Menurut Judhistira, apabila media sosial tidak digunakan secara bijak, maka dapat menimbulkan sebuah permasalahan yaitu penyalahgunaan media sosial berupa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok tertentu (SARA), berita bohong atau hoaks, sehingga perilaku tersebut akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dan denda.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo), hingga 5 Mei 2020, mencatat sebanyak 1.401 konten hoaks dan disinformasi terkait covid-19 yang beredar di masyarakat.
“Hal ini lantaran kebanyakan pengguna medsos tidak mengecek kebenaran informasi yang didapatkan terlebih dahulu,” lanjut Judhistira.
Untuk itu, Judhistira meminta masyarakat selektif memercayai informasi yang berkembang. Terutama, berita yang tidak jelas asal-usulnya. Masyarakat disarankan mengonfirmasi kebenaran isu yang diterima. Mereka juga diminta tidak asal menyebarkan informasi. Sebab, dapat berujung pada proses hukum.
Di Indonesia sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat menjerat perilaku pengguna medsos yang melanggar UU tersebut.
“Penting sekali untuk menggunakan bahasa sopan dan mengedepankan etika dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai menggunakan kata-kata dan tindakan yang bisa melanggar hukum,” ucapnya.
Webinar wilayah Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, Kamis (15/7/2021) ini juga menghadirkan pembicara, Fadly Arihsan (Sr. IT Security Consultant PT. Maxplus), Franklin Deano Jekwam (Kepala Distrik Moraid Kab. Tambrauw), dan Ainun Auliah. Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.