Proses Cepat, Pinjaman Online Digandrungi Masyarakat

0

Sumba Barat- Pinjaman Online atau pinjol saat ini mulai digandrungi masyarakat karena kemudahannya dalam meminjam uang secara cepat. Meskipun nominal yang ditawarkan beragam, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 100 juta, kecepatan dan tanpa banyak syarat menjadikan pinjol sebagai jalan keluar bagi mereka yang membutuhkan dana cepat. 

Akan tetapi, muncul pihak ketiga sebagai penagih kepada debitur dengan cara kurang etis dikarenakan ada tunggakan yang tidak segera dituntaskan tepat waktu. Hal inilah lantas membuat citra pinjol menjadi buruk di mata masyarakat. Dikatakan oleh Ruhut Marhata Simanjuntak selaku Legal Counsel Advance AI dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, Rabu (23/6/2021) bahwa beberapa perusahaan financial technology atau fintech memang menggunakan jasa orang ketiga dalam hal penagihan. 

“Namun biasanya perusahaan tersebut sudah memberikan aturan dalam menagih ke nasabah, akan tetapi tidak memungkiri bahwa cara penagihan tersebut terkesan kasar dan kurang sopan,” kata Ruhut. 

Ruhut juga menekankan bahwa biasanya tindakan penagihan yang kasar dan mengancam berasal dari perusahaan pinjol yang illegal. Dalam arti mereka tidak memiliki kantor yang pasti di Indonesia serta seringkali menggunakan identitas samara dalam praktik usahanya tersebut. Pasalnya, untuk perusahaan pinjol yang legal sendiri biasanya tidak mengancam dalam menagih kredit macet yang ada. 

“Apabila ada pengancaman, masyarakat berhak melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Asalkan buktinya ada,” kata Ruhut. 

Dia juga mengingatkan kepada peserta webinar bahwa penting kiranya mengecek terlebih dahulu kredibilitas perusahaan pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman. “Masyarakat memang perlu paham mana pinjol legal dan illegal. Sudah pasti jika pinjol illegal tidak akan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tambah Ruhut. 

Dijelaskan oleh Ruhut, ciri pinjol illegal adalah yang pertama, tidak terdaftar di OJK. Kemudian besaran bunga dan denda tidak transparan sehingga tidak terukur. Data dan informasi pengguna dapat disalahgunakan. Hal terakhir menurut Ruhut, tidak ada perlindungan konsumen sehingga terdapat potensi pengancaman dari pinjol illegal. 

Lalu apakah meminjam uang di pinjol bisa menjadi sebuah solusi keuangan yang tepat? Ruhut menekankan jika peruntukkannya dana tersebut jelas, pinjam uang di perusahaan pinjaman online bisa tepat sasaran. “Jangan sampai gali lubang tutup lubang. Dalam arti semakin membesar utangnya sehingga tidak ada kemampuan untuk membayar. Nah, supaya tidak terjebak di situasi seperti itu, jika ada kebutuhan mendesak dan diharuskan pinjam dan ke pinjol, ada baiknya sesuai dengan kemampuan. Jangan lebih besar dari gaji sehingga bisa membayar tagihan tepat waktu,” kata Ruhut. 

Diakui oleh Ruhut bahwa kemudahan dalam meminjam uang di pinjol membuat masyarakat ketagihan sehingga menjadi lupa diri. Ada baiknya Ruhut menyarankan untuk mengambil pinjaman kepada apapaun bentuknya jika mendesak bukan sekedar mengikuti gaya hidup semata. 

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Siberkreasi di wilayah Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, Rabu (23/6/2021) siang ini juga menghadirkan pembicara lain yakni Didiet Maulana (Edukator Wirausaha pemilik brand IKAT Indonesia), Yermia Ndapa Doda, S.Sos (Asisten Administrasi Umum Sekda Sumba Barat), David Moto Lele, S.S, M.Pd (Kasubag Umum dan Kepegawaian), dan Getsy Claudia (Key Opinion Leader). 

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *