Dijelaskan, sertifikat SNI merupakan sebuah pengakuan formal pihak ketiga kepada suatu organisasi bahwa organisasi tersebut sudah menjalankan sistem manajemen yang dipersyaratkan di SNI.
Lanjut Kukuh S. Achmad, raihan ini menjadi pembuktian kepada publik, bahwa Provinsi Maluku telah mengoperasikan layanan jasanya sesuai dengan standar.
“Tentunya hal penting dalam raihan sertifikasi SNI ini adalah manfaat yang bisa dirasakan oleh organisasi dimana pelayanan jasanya menjadi lebih baik, efektif, efisien, sumber daya manusia pendukungnya lebih produktif dan beroerientasi pelayanan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat,” ujar Kukuh.
Dulu Penyanyi Sekarang Entrepreneur, Ini Kiat Bisnis ala Fendi Jebolan Indonesia Idol
Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di OPD Pemerintah Maluku menjadi bukti bahwa OPD telah menjalankan proses bisnis yang bersih dari praktik korupsi, berintegritas dan menjalankan prinsip tata kelola pemerintah yang baik.
BSN sebelumnya, telah menyepakati MoU dengan Pemerintah Provinsi Maluku pada tanggal 10 September 2021. Implementasi kerja sama antara kedua pihak dilaksanakan melalui beberapa kegiatan. (zal) ***