Ini Perbedaan Mendasar Ujaran Kebencian dengan Kebebasan Berpendapat

0

Membrano Raya Papua  -Ujaran kebencian atau hate speech dapat menjerat pengguna media sosial dalam lingkaran gelap dunia digital.

Dikatakan oleh Cenuk Sayekti, peneliti dan dosen, ujaran kebencian adalah komunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain dalam bentuk provokasi, hasutan, hinaan dalam berbagai aspek.

Lebih lanjut, ujaran kebencian ternyata diatur dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pelaku ujaran kebencian yang terbukti secara hukum dapat terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kata Cenuk, pada dasarnya orang bisa menyampaikan ujaran kebencian atas dasar kebebasan berpendapat yang dianggap telah menjadi hak dasar setiap individu.

“Indonesia sebenarnya menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat, tapi jika sudah ke provokasi ada aturannya,” kata  Cenuk saat berbicara dalam acara webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Membrano Raya, Papua, Selasa (7/9/2021).

Kata Cenuk, di Amerika Serikat hate speech menjadi bagian dari kebebasab berpendapat dan tidak mendapat larangan sama sekali. Sementara di Indonesia, kata Cenuk, kebebasan berpendapat yang kebablasan yang kebablasan bisa berpotensi menyebabkan kekacauan.

Untuk itu, ia melanjutkan tentang adanya perbedaan mendasar antara kebebasan berpendapat dengan ujaran kebencian, yaitu muatan perdebatan sehat dalam kebebasan berpendapat, dan tidak ada niat baku hantam.

“Pada ujaran kebencian, biasanya ada rasa benci hingga membuat mereka melakukan provokasi dan menghina individu atau kelompok, sehingga yang mereka hina merasa terintimidasi,” tambah Cenuk.

Beberapa cara untuk mengatasi ujaran kebencian diantaranya memeberitahu pelaku bahwa konten yang ia buat mengandung ujaran kebencian, mengetahui etika menyampaikan pendapat, hingga berhenti mengikuti akun media sosial yang menyertakan ujaran kebencian.

Selain Cenuk Sayekti, hadir juga webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Membrano Raya yaitu Dedy Triawan, dosen antropologi Universitas Cendrawasih Apner Krei dan Bayu Eka Sari sebagai key opinion leader.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *