FERARI Ingatkan Advokat Jalankan Profesi secara Profesional dan Religius
Denpasar – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI)
Prof Teguh Samudera mengingatkan profesi advokat merupakan profesi mulia karenanya, advokat di bawah naungan FERARI diminta menjalankan profesi dengan profesional religius.
“Profesional dalam makna harus menguasai ilmu hukumnya. Religius bermakna jangan lupa bahwa kita adalah manusia. Ada kekuasaan lebih tinggi, yaitu Tuhan Yang Maha Esa,” terangnya saat pengangkatan 19 advokat baru anggota FERARI di Hotel Quest, Denpasar Selasa (16/11/2021).
Ia mengingatkan para advokat yang tergabung dalam organisasi FERARI menghindari perilaku kurang baik, sehingga nantinya mencoreng nama organisasi.
“Jaga profesionalitas serta jangan lupa membantu masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum. Karena dengan itu, anda akan mendapat tempat di hati masyarakat,” pesannya.
Tidak hanya bangga setelah dilantik, advokat anggota FERARI agar bisa jalankan profesi ini dengan profesional.
Setelah mereka diangkat menjadi advokat, maka kedudukan saudara sederajat dengan penegak hukum lainnya seperti kepolisian, jaksa dan hakim.
Dalam kesempatan sama, Ketua DPD FERARI Provinsi Bali I Made Ardana, SH, CIL, CPL menambahkan, pengangkatan advokat sebanyak 19 orang. Sebenarnya ada 28 yang mendaftar namun karena berbagai kesibukan dan kendala lain seperti tengah menggelar kegiatan adat sehingga tidak semua bisa diangkat saat ini.
“Hari ini merupakan pelantikan yang kedelapan. Besok mereka yang diangkat pada hari ini, akan diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Denpasar,” jelasnya.
Owner Kantor Advokat Ade Ardana dan Rekan ini menambahkan, Organisasi FERARI semakin berkembang. Hal ini terlihat dengan semakin bertambahnya jumlah anggota.
“Sejak dibentuk 2018 akhir, anggota FERARI di Bali terus berkembang. Selain masyarakat umum, ada mantan hakim, mantan jaksa dan mantan anggota polisi yang bergabung. Semua ini bisa terjadi karena tidak lepas dari arahan pimpinan pusat,” tuturnya.