Gandeng Akuntan Publik, Koster Ingin Pastikan Transparansi Dana Kampanye
Sebagaimana terungkap saat acara bertajuk ‘Penandatanganan MoU Konsultan Dana Kampanye Pasangan Koster-Ace’, sebagai langkah untuk terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik atas pencatatan, pengelolaan dan pelaporan dana kampanye.
“Ini merupakan suatu hal yang penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tegas Koster Minggu (1/4/2018).
Hal itu dilakukan untuk mengurangi berbagai bentuk penyelewengan. Salah satunya adalah penyelewengan dana kampanye. Dalam rangka untuk mencegah penyelewengan dana kampanye serta meningkatkan transparansi keuangan dan akuntabilitas, Koster menegaskan pihaknya taat asas sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Aturan itu mengatur, jika dana kampanye berbentuk uang yang bersumber dari pihak lain perseorangan, pihak lain kelompok dan pihak lain badan hukum swasta yang sah menurut hukum wajib dicatat dan ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye pemilihan.
Kata dia, akuntabilitas pendanaan kampanye kami ini terselenggara dengan adanya arus masuk dan keluarnya dana tersebut yang dapat dipertangungjawabkan.
“Pada sisi pemasukan, dapat dijelaskan sumber dan besaran dana yang didonasikan kepada kami. Sementara untuk pengeluaran, jelas untuk apa dana tersebut digunakan. Akuntabilitas dana kampanye didukung kejelasan identitas penyumbang dan besaran sumbangan yang diberikan,” tambah Koster.
Kandidat yang diusung PDI Perjuangan, Hanura, PAN, PKPI, PPP dan PKB itu mengaku akan secara reguler menyampaikan pertanggungjawaban pengelolaan dana kampanye sebagai bentuk akuntabilitas yang disampaikan kepada masyarakat luas untuk transparansi.
“Nanti akan dilakukan dengan penyampaian secara tertulis melalui media massa cetak dan elektronik mauoun media sosial,” tuturnya.
Ia juga menerangkan jika penggalangan sumbangan dana kampanye secara bergotong royong merupakan cara untuk membudayakan sistem politik partisipatif masyarakat.
Untuk itu, Koster menegaskan membuka penerimaan sumbangan sukarela seluruh lapisan masyarakat. Caranya adalah dengan melengkapi formulir dan data-data yang diperlukan seperti NPWP dan NIK KTP agar datanya bisa valid dan dana yang diberikan bisa tercatat.
“Ini sebagai terobosan baru dalam penggalangan dana kampanye politik yang bersih, transparan, partisipatif demi terciptanya model demokrasi di mana pemimpin sepenuhnya bergantung kepada masyarakat,” jelas dia.
Pihaknya mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menyumbangkan dana secara bergotong royong, secara tunai maupun transfer melalui rekening dana kampanye pasangan calon sesuai data yang disetor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali yaitu Bank BNI Cabang Renon dengan nomor Rlrekening 5857581357 atas nama Dana Kampanye Wayan Koster Dan Tjok Oka Artha,” demikian Koster. (*)