Indonesia Gaungkan Pentingnya Keadilan Royalti Digital bagi Kreator ASEAN melalui AWAWGIPC ke-78

0

Kabardenpasar – Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperjrjuangkan keadilan royalti musik diera digital bagi kawasan Asia TeTenggara melalui Pertemuan ke-78 ASEAEAN WoWorkrkikining Groroup up onIntellllectual Proropertrty ty Cooperaratition (AWAWGIPC) yang berlangsung pada 6 – 10 April 2026 diBali.

Sebagai tuan rumah, Indonesia memanfaatkan foforum strategis ini untuk mendorongtata kelola kekayaan intelektual yang lebih adil dan berkelanjutan di tengah pesatnyatransfoformasi digital.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menekankan bahwa isukeadilan royalti digital merupakan tantangan bersama negara-negara berkembang,termasuk di kawasan ASEAN yang membutuhkan solusi kolektif. Hal ini menjadi latarbelakang Indonesia dalam mengajajukan Instrumen Internasional yang Mengikat SecaraHukum mengenai TaTata Kelola Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital (Legalllly ly BinindidiningInstrtrurument on ththe Govevernrnance of Copyryririgight Royayalty ty in in ththe Digigital EnEnviviriroronment) atauProposal Indonesia.

“Dengan mengambil peran Strtrarategy gy Inititiaiatitiveves sebagai bentuk dukungan atas 2030 ASEANIntellectual Property Action Plan, Indonesia mengajajukan proposal strategis untukmemperbaiki kesejejahteraan para pemilik kekayaan intelektual (KI), khususnya hak cipta.

Hal ini sejejalan dengan upaya bersama untuk memajajukan ekonomi regional,” ujarHermansyah dalam sambutannya di Padma Hotel Legian pada Senin, 6 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi digital melalui layanan streaming telahmenciptakan kesenjangan struktural global yang berdampak langsung pada kreator.

Permasalahan ini menjadi semakin kompleks seiring belum optimalnya sistem distribusiroyalti di tingkat global.

“Transfoformasi digital menghasilkan nilai besar, namun juga memunculkan masalahkurangnya transparansi, fragmentasi metadata, dan remunerasi yang tidak proporsional,terutama bagi kreator dari negara berkembang,” lanjutnya.

Menurut Hermansyah, proposal Indonesia bertujuan memperkuat keadilan, transparansi,dan akuntabilitas dalam ekosistem royalti global yang semakin kompleks. Prinsip-prinsip tersebut diharapkan dapat menjadi fofondasi tata kelola yang lebih adaptif terhadapperkembangan teknologi.

“TaTata kelola royalti harus berlandaskan transparansi dan data yang andal, mampuberadaptasi dengan inovasi termasuk kecerdasan buatan, serta didorong melalui foforuminternasional yang tepat,” tegasnya.

Dalam konteks regional, Indonesia juga mendorong ASEAN untuk mengambil peran lebihaktif dalam membentuk standar global terkait tata kelola royalti digital. Upaya ini dilakukanmelalui penguatan kerjrja sama dan dialog antarnegara anggota.

“Kreativitas bersifat global dan pasar digital juga global, sehingga tata kelola royalti harusbergerak menuju kerjrja sama global yang lebih adil,” ujar Hermansyah.

Selain mengangkat isu keadilan royalti, pertemuan AWAWGIPC ke-78 juga menjadi momentumpenting bagi penguatan kerjrja sama teknis di bidang paten melalui peluncuran ASEAEANPatent ExExamininatition Co-operaratition PlPlus (ASPEC+). Inisiatif ini diharapkan mampumeningkatkan kualitas layanan paten di kawasan ASEAN.

“ASPEC+ akan menghasilkan laporan paten yang lebih selaras dan linimasa yang pasti,sehingga memberikan kepercayaan lebih besar bagi pelaku usaha untuk memperluas bisnisdi kawasan ASEAN,” jelas Hermansyah.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi YaYasmon menyampaikan,penyelenggaraan AWAWGIPC ke-78 merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasiregional di bidang kekayaan intelektual. Forum ini juga menjadi wadah untuk menyelaraskanberbagai kebijakan strategis antarnegara ASEAN.

“Pertemuan ini bertujuan mengoordinasikan implementasi program kerjrja sama kekayaanintelektual di Asia TeTenggara guna menciptakan ekosistem inovasi yang kompetitif danterintegrasi,” ujar YaYasmon.

YaYasmon menambahkan bahwa AWAWGIPC menjadi ruang strategis untuk meningkatkanstandar layanan serta memperkuat kolaborasi internasional. Hal ini penting untuk menjawabtantangan kekayaan intelektual di era digital yang terus berkembang.

“Forum ini menjadi wadah bagi negara anggota untuk mengevaluasi rencana aksi regional,menyelaraskan standar administrasi, dan memperkuat kerjrja sama teknis dengan mitrainternasional,” lanjut YaYasmon.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 73 perwrwakilan kantor kekayaan intelektual negara anggotaASEAN serta mitra dialog. Berbagai agenda strategis dibahas untuk memperkuat ekosistemkekayaan intelektual yang adaptif dan inklusif di kawasan.

Sebagai tuan rumah, Indonesia juga memanfaatkan momentum ini untuk memperkuatdiplomasi kekayaan intelektual melalui promosi produk indikasi geografis khas Bali. Langkahini menunjukkan bahwa perlindungan KI tidak hanya berdampak pada inovasi, tetapi jugapada penguatan ekonomi lokal dan identitas budaya di kawasan ASEAN.Melalui kepemimpinan aktif dalam AWAWGIPC, Indonesia menempatkan isu keadilan royaltidigital sebagai agenda strategis kawasan. Upaya ini diharapkan dapat mendorongterciptanya ekosistem kekayaan intelektual ASEAN yang lebih adil, transparan, danmemberikan manfaat nyata bagi para kreator serta pelaku industri kreatif.

TeTentang DJKIDirektorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaankebijakan di bidang kekayaan intelektual. DJKI menyelenggarakan layanan pendaftftaran danpelindungan hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuitterpadu, dan rahasia dagang. Melalui transfoformasi digital dan penguatan layanan publik, DJKIberkomitmen memberikan pelindungan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruhpencipta, inventor, dan pelaku usaha di Indonesia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *