Indonesia Gaungkan Pentingnya Keadilan Royalti Digital bagi Kreator ASEAN melalui AWAWGIPC ke-78

0

KABARDENPASAR – Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan royalti musik di era digital bagi kawasan Asia Tenggara. Langkah strategis ini dilakukan melalui pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang berlangsung pada 6–10 April 2026 di Padma Hotel Legian, Bali.

Sebagai tuan rumah, Indonesia memanfaatkan forum ini untuk mendorong tata kelola kekayaan intelektual (KI) yang lebih adil dan berkelanjutan di tengah pesatnya transformasi digital.

Proposal Indonesia untuk Kreator
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa ketimpangan royalti digital adalah tantangan bersama negara berkembang. Sebagai solusi, Indonesia mengajukan proposal instrumen internasional yang mengikat secara hukum mengenai tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital (Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment).

“Indonesia mengajukan proposal strategis untuk memperbaiki kesejahteraan para pemilik KI, khususnya hak cipta. Hal ini sejalan dengan upaya bersama memajukan ekonomi regional,” ujar Hermansyah dalam sambutannya, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, pertumbuhan layanan streaming saat ini menciptakan kesenjangan bagi kreator karena kurangnya transparansi metadata dan remunerasi yang tidak proporsional. Ia berharap proposal ini menjadi fondasi tata kelola yang adaptif terhadap teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI).

Peluncuran ASPEC+ dan Penguatan Paten
Selain isu royalti, pertemuan ini menjadi momentum peluncuran ASEAN Patent Examination Co-operation Plus (ASPEC+). Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan paten di kawasan ASEAN melalui laporan yang lebih selaras dan kepastian linimasa bagi pelaku usaha.

“ASPEC+ akan memberikan kepercayaan lebih besar bagi pelaku usaha untuk memperluas bisnis di kawasan ASEAN,” jelas Hermansyah.

Diplomasi Kekayaan Intelektual
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon, menambahkan bahwa AWGIPC ke-78 yang diikuti oleh 73 perwakilan negara anggota ASEAN dan mitra dialog ini bertujuan menyelaraskan kebijakan strategis untuk menciptakan ekosistem inovasi yang kompetitif.

Tak hanya membahas regulasi global, Indonesia juga melakukan diplomasi melalui promosi produk Indikasi Geografis (IG) khas Bali. Langkah ini menonjolkan bahwa perlindungan KI berdampak nyata pada penguatan ekonomi lokal dan identitas budaya.

Melalui kepemimpinan di AWGIPC, Indonesia berharap ekosistem kekayaan intelektual di Asia Tenggara menjadi lebih transparan dan memberikan manfaat nyata bagi para kreator serta industri kreatif di masa depan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *