Imigrasi Bali Gencarkan Patroli “Dharma Dewata”Sisir Titik Rawan Aktivitas Orang Asing
KABARDENPASAR – Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali secara konsistenmemperketat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Pulau Dewata.
Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Patroli Dharma Dewata yangsecara intensif digelar di berbagai wilayah di Bali secara berkesinambungan danberkelanjutan setiap harinya demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Patroli Keimigrasian Dharma Dewata akan menyisir berbagai wilayah sebagai titikkonsentrasi warga negara asing (WNA) di seluruh penjuru Bali untuk mengantisipasi,mendeteksi dini, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian.
Sebagai informasi, Satgas Patroli Dharma Dewata ini sebelumnya telah resmi dikukuhkanoleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pada 15 April 2026 lalu, dan sejaksaat itu terus bergerak aktif melakukan pengamanan di wilayah hukum Bali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna,menegaskan bahwa apel Satuan Tugas Patroli Dharma Dewata sore ini sebagai langkahuntuk memperkuat kembali komitmen seluruh jajaran Imigrasi dalam rangka penegakanhukum Keimigrasian. Pada kesempatan ini ia juga menyampaikan agar petugas selalumengedepankan profesionalisme kerja dan menghindari penyalahgunaan wewenang dilapangan. “Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur”ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Patroli Dharma Dewata tidak bergerak sendiri melainkan bersinergierat dengan jajaran instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum lainnya.
Selama iniTimpora telah memberi kontribusi positif berupa informasi terkait pelanggaran orang asingbahkan turut serta dalam operasi gabungan di berbagai wilayah.
“Saya sangatmengapresiasi atas kerjasama dan dukungan baik berupa informasi maupun sinergi dariseluruh anggota Timpora di wilayah Bali sehingga beberapa permasalahan dapat terungkapdalam waktu yang relatif singkat” ucap Felucia.
Selain mengoptimalkan kinerja jajaran danTimpora, Felucia juga mengajak seluruh masyarakat untuk secara aktif melaporkanterjadinya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.
Tidak hanya mengandalkan pemeriksaan konvensional, para petugas di lapangan kinidibekali dengan sistem data digital terintegrasi demi validasi dokumen yang cepat, akurat,dan humanis.
Bersamaan dengan itu, petugas juga aktif menyambangi para pelaku usahaserta pengelola akomodasi wisata untuk memberikan edukasi langsung mengenai kewajibanpelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Imigrasi Bali menegaskan bahwa peran pemilik penginapan, hotel, vila, hingga penyediaakomodasi perorangan sangat krusial dalam menjaga keamanan wilayah. Sesuai denganpasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap pemilik ataupengelola tempat penginapan wajib memberikan data dan melaporkan keberadaan WNAyang menginap di tempat mereka melalui APOA.
Kelalaian atau kesengajaan tidakmelaporkan akan menyulitkan pengawasan, dan bagi yang melanggar dapat dikenai sanksipidana kurungan atau denda materiil. Langkah ini diambil demi memastikan seluruh aktivitasorang asing di Bali tetap terpantau dengan baik tanpa mengganggu kenyamanan industripariwisata itu sendiri.
Upaya penegakan hukum ini dilakukan bukan untuk membatasi ruang gerak wisatawan asing, namun sebaliknya untuk menjaga agar pariwisata Bali tetap berkualitas, aman,kondusif, dan menghormati hukum serta adat istiadat setempat.***