Kawanan Pencuri Motor Spesialis N-Max Dibekuk Polisi Berikut Barang Bukti 8 Unit Motor N-Max

0

DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor spesialis Yamaha N-Max di wilayah Bali. Petugas mengamankan dua orang pelaku, beserta 8 unit sepeda motor yamaha N-Max sebagai barang bukti. Kedua pelaku yakni, I Kadek Sukadana (23) dan I Kadek Suparsa (21).

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kedua pelaku merupakan spesialis pencuri sepeda motor Yamaha N-Max yang telah beraksi hingga belasan kali.

“Tidak hanya di Denpasar, pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Gianyar dan Badung. Jadi selama dua bulan, mereka beraksi di 15 TKP berbeda,” jelas Jansen, Jumat (16/4/2021) di Denpasar.

Dalam pemeriksaan pelaku mengaku alasan memilih sepeda motor Yamaha N-Max dikarenakan harga jualnya tinggi. Satu sepeda motor dijual dengan harga Rp. 7,5 juta. Motor hasil curiannya dipasarkan di toko online.

“Prosesnya cepat, siang atau sore ditawarkan malam sudah laku. Bahkan ada salah satu sepeda motor curian berisi STNK laku dijual Rp 11,5 juta,” beber Jensen.

Pengungkapan bermula ketika polisi menerima laporan dari I Gusti Ketut Kardiasa yang kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam di tempat kosnya Jalan Kembang Matahari I, Gang Telugtug No. 03, Denpasar Timur.

Saat melapor korban mengatakan, motor tersebut ia parkir di area kos, Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 03.00 Wita. Esok harinya ketika bangun, korban tidak mendapati sepeda motornya.

“Mungkin karena dirasa aman, korban hanya mencabut kontak dan tidak mengunci stang motor saat parkir,” kata Kapolresta.

Kurang dari 24 jam, polisi mengamankan Kadek Sukadana di seputaran Pantai Biaung, Denpasar. Setelah itu polisi menangkap Kadek Suparsa di tempat kosnya Jalan Suradipa I, Gang Wijaya nomor 1, Denpasar.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku menjalankan aksi berdua. Di mana mereka datang ke TKP berboncengan sepeda motor.

Di sana, Kadek Sukadana masuk ke dalam rumah kos dan mengambil sepeda motor, sementara Kadek Suparsa menunggu diluar mengawasi situasi.

Oleh Kadek Sukadana, motor yang didapat kemudian dinaiki dengan kondisi mesin mati kemudian didorong oleh Kadek Suparsa.

“Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tutur Kapolresta. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *