Sidoarjo – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia PJTKI mengadapi kendala belum optimalnya aturan pembebanan biaya dan belum terbitnya aturan komponen biaya per negara oleh lembaga terkait.
Padahal, aturan pembebanan biaya dan aturan komponen biaya menjadi acuan proses penempatan dan acuan pembiayaan yang diperlukan semua pihak.
Komponen biaya itu, meliputi biaya persyaratan menjadi CPMI, seperti surat keterangan sehat, sertifikat bukti kompetensi dan kepersertaan BPJS kesehatan.
Kemudian biaya proses, yakni pelatihan kerja, transportasi dan akomodasi menuju tempat seleksi, serta biaya penempatan yang mencakup pembuatan paspor, medical check up, psikotes, tiket, dan visa.
Pada negara tertentu seperti Malaysia, komponen biaya ditanggung oleh pemberi kerja. Namun pada negara lain seperti Taiwan, Hongkong, dan Korea, tidak semua komponen biaya itu ditanggung pemberi kerja atau pemerintah.
“Perlu ada kesepakatan antara negara pengirim dengan negara penerima tenaga kerja dalam koridor UU yang berlaku di Indonesia,” tandas Moeldoko saat melaksanakan verifikasi lapangan di PT Perwita Nusaraya, salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (17/7/2022).
Pihaknya memastikan bisa segera mencarikan solusi terkait persoalan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Sebab, keberangkatan CPMI ke sejumlah negara usai pandemi COVID19 melandai masih belum maksimal karena beberapa kendala.
Padahal, negara-negara penempatan sudah mulai membuka kembali penerimaan tenaga kerja Indonesia. Seperti Korea, Jepang, dan Taiwan.
“Persoalan keberangkatan calon pekerja migran ini harus segera dicarikan solusinya. Karena penempatan pekerja ke luar negeri adalah salah satu cara menampung angkatan kerja baru setiap tahunnya,” tegas mantan Pangdam IV/Diponegoro ini. ***