LPSK: Pemerintah Jangan Tetapkan Kekerasan di Papua sebagai Terorisme

0

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pemerintah jangan ragu menetapkan kekerasan kelompok kriminal bersenjata di Tanah Papu sebagai aksi terorisme

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) LPSK Hasto Atmojo Suroyo mendesak pemerintah untuk menyatakan peristiwa kekerasan di Papua sebagai bentuk tindak pidana terorisme/Dok. LPSK

Sampai saat ini, kompensasi atau ganti kerugian oleh negara hanya diperuntukkan bagi korban tindak pidana terorisme dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat saja.

LPSK tetap dapat memberikan perlindungan dalam bentuk lain bagi saksi yang mengetahui peristiwa penembakan di kamp PTT.

Masyarakat Papua diminta jangan terjebak dalam ketakutan yang sengaja diciptakan pelaku. Khusus masyarakat yang mengetahui peristiwa penembakan di sekitar kamp PTT, tidak perlu takut memberikan informasi kepada aparat keamanan agar pelakunya dapat diproses hukum.

https://kabardenpasar.com/nusantara/cerita-yakoba-womsiwor-jual-souvenir-khas-papua-sampai-belanda-berkat-melek-digital/

Beberapa jenis perlindungan yang dapat diakses saksi dan korban dari LPSK, yaitu perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis maupun rehabilitasi psikologis, termasuk fasilitasi restitusi dan kompensasi.

“Untuk mengakses hak atas kompensasi inilah, LPSK mendorong pemerintah agar menyatakan peristiwa kekerasan di Papua sebagai bentuk terorisme,” Hasto Atmoho Suroso menegaskan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *