Peradi Siap Rangkul Rekan Diluar Peradi Tanpa Sumpah Lagi
Kabardenpasar – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) 2024 di Jimbaran Convention Center (JCC) Uluwatu Kabupaten Badung Bali ditutup Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai Jumat malam (6/12).
Rakernas yang berlangsung dua hari tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan penting, salah satunya merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) mencabut atau merevisi Surat Ketua (SK) MA Nomor 073 Tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat.
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menyatakan SK MA 073 itu merupakan salah satu beleid yang merusak kualitas profesi advokat di Indonesia dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Advokat.
“Surat Ketua MA Hata Ali No 73 tahun 2015 yang memperbolehkan Pengadilan Tinggi menyumpah calon-calon advokat di luar Peradi itu bertentangan dengan UU Advokat dan tidak sesuai dengan tujuan didirikannya tujuan advokat itu,” kata Otto.
Menurut Otto, advokat dari hasil Pendidikan Khusus Profesi Advokat di luar Peradi tidak mempunyai standar sebagaimana yang diterapkan Peradi sebagai organisasi profesi advokat organ negara untuk menjamin kualitas atau mutu advokat setelah munculnya SK MA tersebut. Karena itu, Rakernas memutuskan meminta kepada Mahkamah Agung untuk bisa mencabut surat tersebut.
Sebagai konsekuensi logis jika MA mencabut surat tersebut, maka para advokat yang telah disumpah berdasarkan ketetapan Pengadilan Tinggi tetap dirangkul ke dalam organisasi profesi advokat Peradi. “Rakernas memutuskan bahwa kita menganut sistem brotherhood dan menganggap itu teman-teman kita juga”, tambah Otto.
Selama ini Peradi membuat keputusan, kalau ada anggota di luar Peradi, ada yang masuk Peradi harus mengikuti ujian lagi, magang dan mengikuti pendidikan profesi advokat. Kalau surat tersebut dicabut, otomatis Pengadilan Tinggi tidak akan menyumpah lagi advokat-advokat yang ada di luar Peradi.
Kewenangan tersebut nantinya berada di bawah Peradi sebagai yang tercantum dalam UU Advokat. Untuk mencapai singel bar, maka kami mengambil keputusan yang sangat penting ini, bahwa Rakernas memberikan usulan kepada DPR agar mempertimbangkan, menerima advokat-advokat oleh pengadilan tinggi di luar Peradi menjadi anggota Peradi. ***