Polresta Denpasar Menangkan Gugatan Pra Peradilan Penetapan Tersangka

0

Denpasar – Polresta Denpasar memenangkan gugatan pra peradilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (16/2/2021). Gugatan itu terkait penetapan status tersangka penipuan kepada owner Indotrader Academy berinisial AAGM.

“Mengadili, menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya” kata ketua majelis hakim Hari Supriyanto

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan sesuai prosedur.

Rangkaian yang dimaksud yaitu mulai dari menerima pengaduan masyarakat (dumas), lalu berlanjut ke laporan polisi, penyelidikan, meningkat ke penyidikan hingga penetapan status tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, hakim menilai penetapan status tersangka disertai alat bukti yang cukup dan gelar perkara.

Karenanya, hakim mengatakan permohonan pra peradilan pemohon tidak beralasan. “Sehingga permohonan pemohon ditolak,” ujar Sukradana.

AAGM ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atas laporan siswanya, NBL. Ia melaporkan merasa ditipu Rp 45 juta. Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari. 

Dalam perjalanannya, NBL tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan. Selain itu, meski sudah menyelesaikan paket kelas, NBL tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan. 

Menanggapi putusan hakim, I Wayan Adimawan selaku pengacara Mahendra mengatakan menghormati putusan hakim. “Kita akan diskusikan dengan klien untuk langkah selanjutnya,” katanya.

Sementara Kanit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar Iptu M Reza Pranata mengatakan dari awal yakin pengadilan tidak akan mengabulkan gugatan tersebut. “Kami bekerja profesional, mulai dari menerima laporan, penyelidikan hingga ke penyidikan,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *