Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 3 M
Kabardenpasar, 11 Desember 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT melakukan pemusnahan Barang Hasil Penindakan di bidang cukai yang menjadi milik negara berupa ribuan liter minuman beralkohol dan jutaan batang rokok berbagai merek.
Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT R Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, pemusnahan itu merupakan hasil penindakan selama kurun waktu Oktober 2024 hingga November 2025 oleh Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, yakni sebanyak, 1.477.424 batang Hasil Tembakau ilegal berbagai merek jenis Sigaret Putih Mesin dan Sigaret Kretek Mesin. Dan sebanyak 4.962,95 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol ilegal berbagai merek jenis Golongan A, Golongan B, dan Golongan C.
”Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp. 3.134.027.000 (Tiga Miliar Seratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah), dengan perkiraan potensi nilai cukai tak tertagih sebesar Rp. 1.466.011.524 (Satu Miliar Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Sebelas Ribu Lima Ratus Dua Puluh Empat Rupiah”, jelas R Fadjar Donny Tjahjadi.
Terhadap Barang Kena Cukai dimaksud telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.
Barang Kena Cukai yang dimusnahkan merupakan bagian dari keseluruhan penindakan di bidang cukai yang dilaksanakan Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT beserta 7 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT.
Selama tahun 2025 (1 Januari s.d. 9 Desember 2025) Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT dan KPPBC dibawahnya berhasil melakukan penindakan di bidang Cukai sebanyak 1.652 kali, yaitu berupa pelanggaran Undang –Undang Cukai Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana dirubah terakhir dengan Undang –Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dengan barang hasil penindakan berupa 18,17 juta batang rokok ilegal, 581,34 kg tembakau iris ilegal, 53,81 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, dan 14.872 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol ilegal. Total nilai barang hasil penindakan sebesar 40 miliar rupiah dengan potensi nilai cukai tak tertagih mencapai 27,1 miliar rupiah.
Sebagai tindak lanjut terhadap tindak pidana di bidang cukai, telah dilakukan penyidikan sebanyak 6 kali yang seluruhnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21), serta penyelesaian perkara dengan pengenaan denda (Ultimum Remedium).
Bahwa atas barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dimusnahkan, merupakan hasil penindakan mandiri oleh Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT dan juga hasil kerja sama atau sinergi dengan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali serta informasi dari masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT Kembali menegaskan bahwa hasil pengawasan Bea Cukai di wilayah provinsi Bali, NTB, dan NTT ini menjadi bukti konsistensi institusi Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan instansi terkait untuk terus bekerja sama dan memberikan informasi kepada Bea Cukai bersama – sama menjaga negeri dari ancaman barang ilegal.”pungkas R. Fadjar Donny Tjahjadi.***