Dukungan Bagi Alternatif Skema Kontrak Migas

0

Jakarta – Kebijakan memberikan alternatif skema kerjasama kontrak migas dengan gross split dan atau PSC dan yang lainnya itu adalah langkah yang baik dan efektif bagi Pemerintah. Paling tidak, para kontraktor diberikan pilihan (opsi) beserta konsekuensi atas mekanisme kerjasama yang akan dibangun.

Hal itu bisa mempercepat proses kerjasama pembangunan bidang energi, terutama infrastruktur sektor minyak dan gas bumi serta energi baru dan terbarukan (EBT) yang akan memberikan kontribusi pada peningkatan liftingnya. Selain itu juga akan menggerakkan sektor riil dalam penciptaan lapangan kerja sektor industri lainnya yang membutuhkan sumberdaya energi dalam mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi nasional 5 tahun mendatang.

Namun demikian, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus melakukannya secara hati-hati dan transparan melalui aturan yang lengkap dan tegas sehingga kontrak kerjasama menjadi clear and clean. Pengalaman pengelolaan Kontrak Karya Wilayah Blok Migas yang akan berakhir masanya pada Tahun 2020-2026 harus menjadi pelajaran berharga untuk menutupi berbagai kelemahan yang ada selama ini.

Skema alternatif atau terbukanya pilihan (opsi) bagi investor dan kontraktor migas ini sudah sejalan dengan konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945, yaitu Perekonomian disusun sebagai usaha bersama untuk cabang-cabang produksi dan yang menguasai hajat hidup orang banyak berdasar kontrak kerjasama. Artinya berbagi manfaat dan resiko bersama atas investasi sektoral yang membutuhkan pembiayaan dan resiko yang besar adalah solusi bagi kerjasama bisnis yang menang-menang ( win-win solution) berdasar prinsip koperasi dan kolaborasi (cooperation and collaboration). (sul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *