Industri Rokok Elektronik Gencar Kampanyekan Harm Reduction, Udayana CENTRAL Ungkap 4 Fakta Ini
Diketahui, Indonesia menjadi negara dengan perokok Elektronik terbanyak di dunia. Maraknya penggunaan rokok Elektronik berawal di tahun 2011 yang kian meningkat hingga saat ini. Tren rokok Elektronik kini menjadi salah satu ancaman besar bagi peningkatan perilaku merokok, khususnya di kalangan remaja.
Prevalensi penggunaan rokok elektronik (Elektronik ) pada orang dewasa di Indonesia meningkat 10 kali dari 0.3% pada tahun 2011 menjadi 3.0% pada tahun 2021 (GATS 2021). Berdasarkan Data Survey Kesehatan Indonesia tahun 2023 di Indonesia, penggunaan rokok elektronik pada usia remaja justru angkanya lebih yaitu 8,5% pada remaja usia 10 hingga 18 tahun.
Dikatakan Putu Ayu Swandewi, meningkatnya pengunaan rokok Elektronik tidak lepas dari gencarnya industri dalam mempromosikan produknya dengan menggunakan berbagai strategi pemasaran.
Hadapi Pergeseran Tren Perilaku Pembaca, Begini Langkah Strategis AMSI Bali
Menurutnya, dalam mempromosikan produknya, industri bersama dengan aktor-aktor yang mendukungnya menggunakan klaim bahwa rokok Elektronik lebih aman dan dapat menjadi alternatif untuk berhenti merokok sehingga semakin banyak anak muda yang terpengaruh lalu tertarik untuk mencoba produknya.
Disebutkan Putu Ayu Swandewi, pengumpulan data dilakukan pada bulan Oktober 2023 – Februari 2024.
“Hasil pengumpulan data menunjukkan bahwa terdapat 4 kelompok yang aktif mengkampanyekan rokok elektronik dengan narasi harm reduction,” sebutnya.
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Harapkan Rutan Ditata Lebih Asri
Keempat kelompok yang aktif itu adalah sebagai berikut.
Pertama Kelompok Penelitian dan Lembaga Pendidikan
Kelompok ini menggunakan pendeketan akademis dalam meyakinkan pemerintah untuk mendukung penggunaan rokok elektronik. Salah satu dari kelompok ini bahkan menjadi pionir kampanye pro-vaping dengan mengadakan workshop, seminar, diskusi publik, dan kegiatan-kegiatan lain terkait rokok elektronik sebagai alternatif pengurangan bahaya tembakau.
Kedua, Kelompok Penjual
Lenny Hartono Resmi Nakhodai PD PARFI Bali
Sangat jelas tujuan dari kelompok ini adalah menjual produknya sebanyak-banyaknya. Para penjual rokok elektronik membentuk perkumpulan untuk mendorong penggunaan rokok elektronik. Mereka bahkan tidak segan-segan untuk langsung mendatangi pemerintah menolak adanya peraturan terkait penggunaan rokok elektronik karena dianggap merugikan mereka.
Tidak tanggung-tanggung industri juga menuntut pemerintah untuk menetapkan produknya sebagai SNI sehingga dapat meyakinkan masyarakat bahwa produknya aman.
Ketiga Kelompok Konsumen
Seorang Ibu dan Tiga Anaknya WN Rusia Dideportasi karena Overstay, Kanwil Kemenkumham Bali Komit Tegakan Hukum Keimigrasian
Setiap tahunnya kelompok ini mengadakan kegiatan ‘VAPE FAIR” dimana pada acara tersebut juga menghadirkan kelompok-kelompok pro rokok elektronik untuk mempengaruhi persepsi publik. Anggota dari kelompok konsumen kebanyakan adalah anak-anak muda sehingga menimbulkan kekhawatiran akan semakian banyak anak muda yang terpengaruh oleh kelompok ini dan industri.
Keempat Kelompok Lainnya
Kelompok ini dikemas dalam bentuk gerakan, situs website, maupun organisasi yang khusus untuk menyebarkan informasi terkait rokok elektronik. Gerakan Bebas TAR dan Asap Rokok (GEBRAK!) adalah salah satu gerakan yang dikembangkan oleh kelompok-kelompok pro rokok elektronik. Gerakan ini bahkan dibarengi dengan petisi online yang berbunyi “Sikap Cuek Kita Membunuh Sesama, Dukung Produk Rendah Risiko.
RUU Kesehatan Harus Mengatur Perlindungan Anak dari Paparan Asap Rokok dan Produk Tembakau
Lebih lanjut Putu Ayu Swandewi Astuti , juga Ketua Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran, Universitas Udayana, mengharapkan kajian ini diharapkan bisa menjadi masukan bagi pemerintah dalam upaya meningkatkan pengendalian penggunaan bahan adiktif baik berupa rokok maupun rokok elektrik.
Kementerian Kesehatan pada saat ini sedang memperjuangkan upaya pencegahan dan perlindungan terutama bagi anak dan remaja dari penggunaan produk rokok dan rokok elektrik melalui penyusunan pasal-pasal terkait dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan (RPP Kesehatan) sebagai turunan dari UU Kesehatan No 17 tahun 2023.
Kecenderungan penggunaan produk rokok eletrik makin mengkhawatirkan apalagi dari beberapa berita menunjukkan adanya pencampuran bahan obat-obatan terlarang sehingga sangat tidak baik untuk masyarakat terutama generasi muda.
Klinik Berhenti Merokok Puskesmas Jadi Role Model yang komprehensif dari Hulu sampai Hilir
Disampaikan perilaku penggunaan rokok elektrik pada remaja sangat mengkhawatirkan. Ini tentu sangat disayangkan karena dampak adiksi dan gangguan Kesehatan lain yang ditimbukan.
Studi-studi yang dilakukan Udayana CENTRAL, terdahulu menunjukkan penggunaan rokok elektrik bisa menjadi pintu gerbang untuk masuk ke penggunaan rokok konvensional bagi pengguna pemula.
Atau menjadi perokok ganda bagi mereka yang mencoba berhenti merokok dengan menggunakan rokok elektrik namun pada akhirnya malah menggunakan keduan-duanya.
YLPK Bali: Dukung Pemblokiran Iklan Rokok di Internet Demi Lindungi Anak
“Dukungan dari semua pihak sangat diharapkan agar upaya pengendalian perilaku merokok dan penggunaan rokok elektrik serta produk-produk tembakau lainnya bisa dilakukan dengan optimal,” imbuhnya.
Ketua Pokja Pengendalian Tembakau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Benget Saragih menegaskan komitmen Kementerian Kesehatan dalam upaya menyehatkan masyarakat.
“Namun kami tidak bisa melakukan itu sendiri, butuh peran serta semua pihak demi mencegah terjadinya beban ganda akibat penggunaan produk-produk adiktif ini,” tutur Benget Saragih.
Dalam desiminasi mengangkat tema ‘Diseminasi Database Strategi Industri Rokok Elektrik dan Harm Reductioan Actor dalam mendorong penggunaan rokok elektrik di Indonesia’ menghadirkan stakeholder dan pihak terkait diantaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Forum Anak Daerah FAD Provinsi Bali, IDI, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia IAKMI, LPPM Unud hingga organisasi pegiat Tobacco Control TC di Indonesia.
Para peserta memberikan banyak tanggapan dan masukan yang secara umum memberikan apresiasi terhadap Diseminasi hasil riset Udayana CENTRAL sebagai upaya untuk memberikan pemahaman dan membuka kesadaran atau mengingatkan, akan strategi atau taktik industri rokok dan pihak-pihak atau pelaku yang mengkampanyekan pengurangan dampak rokok.
Peserta diseminasi juga mengingatkan agar jangan abai dan harus melakukan perlawanan terhadap atas strategi taktik industri rokok elektronik yang gencar menggunakan berbagai macam cara dalam mengkampanyekan harm reduction pengurangan dampak rokok.***