Diperlukan upaya mempertahankan keberlanjutan sumber daya kakap dan kerapu perlu adanya rencana pengelolaan perikanan.
Penyusunan harvest strategy merupakan amanat dari rencana aksi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kakap dan Kerapu. Proses penyusunan dokumen Harvest Strategy Kakap dan Kerapu di WPPNRI 713 mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor: 17/PER-DJPT/2017 mengenai Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen Strategi Pemanfaatan Perikanan.
Dengan konsultasi publikm dihasilkan inisiasi pengelolaan perikanan kakap dan kerapu melalui pengendalian input dan output. Selain itu, ada pengaturan zonasi dalam kawasan konservasi dengan menetapkan lokasi pemijahan dan pengasuhan kakap dan kerapu.
https://kabardenpasar.com/ekbis/kkp-dorong-peningkatan-produksi-ikan-melalui-budidiaya/
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur yang mengubah pendekatan input control menjadi pendekatan output control.
Pengendalian dilakukan dengan menerapkan sistem kuota penangkapan ikan dan zonasi sehingga pemanfaatan sumber daya ikan dapat sesuai dengan daya dukung. ***