Jakarta – Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Albertein Enang Pirade menyatakan upaya untuk meningkatkan kemudahan berusaha atau berinvestasi melalui Online Single Submission (OSS) benar-benar terwujud.
Sejak Agustus 2021 hingga Juli 2022 capaian penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) (OSS) sebanyak 1,5 juta.
“Dari jumlah itu, sembilan puluh delapan persen NIB diterbitkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), sementara dua persen NIB untuk usaha menengah,” kata Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Albertein Enang Pirade dalam keterangan tertulisnya Sabtu (16/7/2022).
Albertein Enang Pirade memastikan, komitmen Presiden Joko Widodo mengembangkan dan menaikkan kelas Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tidak berhenti pada pemberian kemudahan pengurusan izin usaha.
Ditambahkan, Presiden Jokowi juga mengamanatkan adanya integrasi kemudahan pengurusan izin usaha dengan program-program pemberdayaan.
Bagi usaha mikro dan kecil dengan tingkat resiko rendah, NIB merupakan bentuk perizinan tunggal. Artinya, NIB berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).
“NIB juga bisa diagunkan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan berbagai fasilitas dari pemerintah terkait program-program pemberdayaan,” terang Albertein Enang Pirade.
Hal ini yang harus disadari oleh pelaku UKM dan UMKM. Jadi jangan ditunda-tunda lagi untuk mengurus NIB.
Sejak diluncurkan pada 9 Agustus 2021, Kantor Staf Presiden secara aktif telah melakukan pengawasan pelaksanaan Sistem OSS secara terintegrasi dan terkoordinasi, bersama kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Pada menyebut, pada 2021 dan 2022 , KSP bekerjasama dengan Kemenkomarves, KemenPUPR, dan Pemerintah Daerah melakukan uji petik Sistem OSS Berbasis Risiko di berbagai kota. Uji petik dilakukan untuk mendapatkan masukan terkait dengan permasalahan implementasi.
Selain itu, mengawal penyaluran KUR baik dari sisi penegakan regulasi maupun mendorong pembentukan klaster-klaster UKM.
“Saat ini KSP juga terlibat dalam program sertifikasi halal yang dilakukan BPJPH pada tahun 2022, terkait data pelaku UMKM yang sudah siap mendapatkan sertifikasi halal,” tutur Albertein Enang Pirade.
Penerbitan NIB melalui OSS Berbasis Risiko perwujudan dari amanat Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. ***