LPAI: UU 35 Tahun 2014 Belum Mampu Berikan Perlindungan terhadap Anak
Bagi LPAI, meningginya laporan kasus ke kepolisian dan menjadi perhatian besar masyarakat, justru mengindikasikan positif trend dalam dunia perlindungan anak di Indonesia. Itu merupakan buah dari para orangtua dan masyarakat lebih aktif melapor, media lebih gencar memberitakan, polisi lebih serius menangani laporan.
Sebagai gantinya, untuk mengukur keberhasilan sistem Perlindungan Anak tersebut, LPAI menawarkan konsep sbb.:
Bandingkan jumlah laporan kasus anak yang masuk ke kepolisian antarperiode. Jika jumlah pada tahun ini lebih tinggi daripada tahun lalu, berarti perlindungan anak lebih positif, karena publik sudah berani melapor;
Yuk Ikutan Kilo Run di Ubud, Olahraga Plus Plesiran
Lalu, bandingkan jumlah laporan yang masuk ke kepolisian dengan berkas yang P21 (lengkap dan diajukan ke Kejaksaan). Semakin tinggi selisih antara P21 dan jumlah laporan, berarti semakin positif. Itu pertanda bahwa polisi kian mampu menuntaskan pengungkapan kejadian yang dilaporkan;
Kemudian, bandingkan putusan pengadilan dengan besaran sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak. Tetapkan ambang minimal sebesar 80%. Semakin banyak putusan yang memidana terdakwa dengan hukuman minimal 80% dari total tahun pemidanaan, semakin positif dunia peradilan.
“Artinya, semakin tinggi penghayatan para hakim terhadap tuntutan publik agar pelaku dihukum berat,” tutur Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto.
Banyak Perilaku Orangtua yang Salah Terkait Gadget Anak