Masyarakat Bali Bisa Nikmati Banyak Keuntungan Program JKN-KBS
Denpasar- Masyarakat Bali mendapatkan banyak keuntungan dari program Jaminan Kesehatan Nasional -Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) resmi diluncurkan Gubernur Bali Wayan Koster di Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, akhir Februari lalu.
Program yang disebut ‘menyempurnakan’ program JKN dari BPJS Kesehatan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 104 Tahun 2018 tentang JKN-KBS.
“JKN-KBS dari aspek kepesertaan menjangkau seluruh Krama Bali (masyarakat Bali dengan NIK dan bertempat tinggal di Provinsi Bali,red), untuk memberikan perlindungan kesehatan dan mencapai cakupan kesehatan semesta.
Dari segi pelayanan, ada item pelayanan yang ditambahkan dimana sebelumnya tidak ter-cover JKN, dalam program JKN-KBS ini bisa terlayani,” kata Gubernur dalam kunjungan bekerja ke Gianyar belum lama ini.
Setelah diluncurkan, Koster menargetkan 100 % masyarakat Bali akan ter-cover JKN-KBS pada tahun 2020 dimana saat ini, lebih dari 95 % sudah terlayani JKN dan secara otomatis terintegrasi ke JKN-KBS.
Total ada 6 manfaat tambahan yang diberikan diluar layanan JKN oleh BPJS Kesehatan.
“Selain itu, Puskesmas akan dimaksimalkan sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat ditambah penyempurnaan pada sistem, riwayat kesehatan dan layanan online melalui aplikasi,” jelas Koster.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya secara terpisah memaparkan kelebihan-kelebihan JKN-KBS di luar layanan yang telah di-cover sebelumnya melalui program JKN oleh BPJS kesehatan.
Salah satunya adalah pelayanan transportasi gratis bagi pasien emergency ke rumah sakit serta angkutan gratis untuk jenazah dari puskesmas atau rumah sakit menuju rumah.
“Angkutan gratis atau ambulans ini jalurnya kemana pun tujuan rujukan pasien bersangkutan, ini tidak ada di JKN regular,” tukas Suarjaya kepada wartawan akhir pekan lalu.
Manfaat tambahan lain adalah adanya pelayanan pengobatan tradisional, visum et repertum serta pelayanan terapi Hiperbarik (oksigen murni) secara gratis bagi pasien penyelam, luka bakar, dan pasien lainnya yang memerlukan.
Kemudian diperkuat sistem informasi (SI-KBS) berupa sistem informasi kesehatan berbasis kecamatan yang disusun dengan sistem aplikasi untuk memudahkan layanan informasi kepada masyarakat.
“Jadi, dengan sistem itu masyarakat bisa dengan mudah mengakses layanan kesehatan secara online dan terintegrasi sekaligus mengetahui rekam jejak kesehatannya,” jelas Suarjaya. (zal)