Jakarta – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Hingga 27 Mei 2022 sebanyak 51.682 ribu Wajib Pajak (WP) memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan sebesar Rp10,4 triliun.
Sedangkan aset yang mereka laporkan mencapai Rp103,3 Triliun.
Diketahui, PPS adalah pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. PPS dibuka sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Juni 2022 atau tersisa satu bulan lagi.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menyebutkan, jumlah peserta PPS setiap harinya meningkat.
“Ini perkembangan yang sangat baik,” ujar Yon Arsal dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, 27 Mei 2022.
Pelaksanaan PPS hanya berlaku hingga 30 Juni 2022. Untuk itu, masyarakat agar segera memanfaatkan program ini.
Untuk itu, WP dapat mencicil dalam melaporkan aset yang telah memiliki dokumen atau tidak perlu menunggu hingga semua aset terkumpul.
“Yang kita khawatirkan adalah misalnya isi tanggal 30 Juni, tiba-tiba nanti masih ada aset yang ketinggalan, tidak dilaporkan atau belum dilaporkan,” imbuh ujar Yon Arsal. ***