Rakernas Peradi 2024, Menko Yusril: Organisasi Profesi Advokat di Indonesia Hanya Peradi

0

Kabardenpasar  –  Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, membuka secara resmi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran Convention Center (JCC) Badung Bali, Kamis, 5 Desember 2024.

Dalam kesempatan itu Yusril kembali menjelaskan organisasi profesi advokat di Indonesia, hanya ada satu yakni Peradi. Sejumlah organisasi advokat lainnya kata dia sama dengan organisasi masyarakat, bukan organisasi profesi advokat.

Kata Yusril, bagaimana nanti ketika salah satu anggota harus dipecat karena sesuatu hal, dia akan bisa masuk ke organisasi satunya lagi. Organisasi profesi advokat merupakan state organ.

“Sebagai organ penting dalam negara dia harus satu, tidak bisa dua. Masak Kejaksaan Agung ada dua, aneh. Masak Mabes Polri ada dua, kan tidak mungkin. Kejaksaan ya satu, ya. Dirjen Pemasyarakatan ya satu. Tidak mungkin ada dua Dirjen Pemasyarakatan,” katanya.

Yusril mengungkapkan, dalam Rakernas perlu ada diskusi bersama terhadap Undang-Undang No. 18 Tahun 2023 tentang Advokat serta sejumlah putusan Mahkamah Konsitusi atas pengujian Undang-Undang Advokat untuk dirumuskan dalam rangka memperkuat Peradi sebagai single bar atau wadah tunggal organisasi advokat.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan mengatakan hal senada dan mengajak untuk membahas dan memutuskan sikap Peradi terkait keberadaan organisasi tandingan. 

“Ini tanggung jawab kita juga. Oleh karena itu, tolong nanti dalam rakernas kita pikirkan. Selama ini seperti ayam dan telur. Kita selalu bilang cabut dulu SK 73-nya, baru kita terima orang. Satu lagi bilang, terima dulu, baru SK-nya dicabut. Tidak habis-habis. Jadi harus berani kita mengambil keputusan,” kata Otto.

Ditambahkannya, ada banyak advokat yang telah disumpah di organisasi tandingan tetapi tetap berusaha merapat ke Peradi. Bahkan tidak sedikit dari advokat itu sudah mengantongi berita acara sumpah, tetapi kembali melakoni ujian, agar bisa menjadi anggota Peradi.

Rakernas dengan tema “Penguatan Peradi sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia” akan berlangsung 2 hari, dihadiri ratusan peserta dari 192 cabang se-Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *