Rugikan Konsumen dan Ciptakan Monopoli, Pemerintah Harus Larang Praktek Predatory Pricing
Jakarta- Kementerian Perhubungan diminta segera melarang praktek predatory pricing dikemas dalam promo jor-joran yang dilakukan aplikator transportasi ojek online karena melahirkan praktek monopoli yang merugikan konsumen.
Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Periode 2015 – 2018 Syarkawi Rauf, mengatakan, perilaku persaingan usaha yang tidak sehat itu, berpotensi menyingkirkan kompetitor hingga pada akhirnya menciptakan monopoli yang merugikan konsumen.
perbincangan yang mengemuka dari kesimpulan diskusi publik berjudul “Aturan Main Industri Ojol: Harus Cegah Perang Tarif” yang digelar Komunitas Peduli Transportasi di Jakarta, di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta melarang aplikator transportasi ojek online menerapkan tarif promo yang berlebihan.
Perilaku persaingan usaha yang tidak sehat itu, berpotensi menyingkirkan kompetitor hingga pada akhirnya menciptakan monopoli yang merugikan konsumen.
“Dua payung hukum pemerintah untuk mengatur bisnis transportasi online, masih memiliki celah yang bisa disalahgunakan oleh aplikator,” ujar Syarkawi dalam diskusi publik berjudul “Aturan Main Industri Ojol: Harus Cegah Perang Tarif” yang digelar Komunitas Peduli Transportasi di Jakarta, di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Dua beleid tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Menurutnya, dalam aturan itu ada ketentuan tarif batas atas untuk melindungi konsumen, serta tarif batas bawah untuk mencegah perang tarif. Tapi tidak diatur soal promosi.
Syarkawi menyayangkan, pemerintah tidak mengatur ketentuan pemberlakuan promosi yang bisa diberikan aplikator kepada konsumen. Pasalnya, dari situ bisa muncul praktik predatory pricing.
Dicontohkan, ongkos produksinya 20, lalu aplikator jual 0. Atau kenapa dengan tarif promosi bisa diskon 100%, yang malah bisa menjual ke konsumen secara gratis.
“Istilahnya dia berani jual rugi untuk memperbesar pangsa pasar dan menyingkirkan kompetitornya,” tandasnya.
Praktik semacam itu, terindikasikan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang ‘Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’.
Pada Pasal 20 beleid tersebut mengatakan pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat menyebabkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Dilihat dari kacamata konsumen, Syarkawi membantah bahwa tarif promosi itu menguntungkan dalam jangka panjang.
Pasalnya, jika suatu perusahaan yang melakukan predatory pricing itu sudah berhasil menyingkirkan kompetitornya dan menjadi pemain tunggal (monopolis), barulah ia akan menerapkan tarif yang sangat tinggi guna menutupi biaya promosi yang sudah pernah dikeluarkannya dulu.
“Dengan hanya ada satu pemain dominan, maka pemain tersebut akan bebas menerapkan harga. Pada transportasi online uniknya monopoli tidak akan hanya merugikan konsumen, tapi juga driver karena mereka akan kehilangan posisi tawar dan pilihan.
“Ini harus diatur oleh pemerintah soal jangka waktu dan besaran promo ini,” sambunya.
Untuk itu, Syarkawi meminta Kementerian Perhubungan, segera merevisi Permenhub 12 Tahun 2009 supaya membatasi promo pada batas wajar dan memberikan sanksi bagi aplikator yang terindikasi melakukan promo tidak wajar.
Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Muslich Zainal Asikin, menilai Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sudah sangat bijaksana mengatur dan memperhatikan keberlangsungan usaha transportasi online di Indonesia.
“Pemerintah cukup memahami adanya kebutuhan regulasi untuk menjaga agar manfaat positif tersebut dapat dinikmati terus menerus,” tukas akademisi dari Yogyakarta itu.
Kemenhub bisa menerapkan pengaturan transportasi konvensional dan transportasi roda-empat online yang melarang promo dibawah batas bawah ke pengaturan ojek online.
Muslich mencontohkan. di industri transportasi konvensional, Blue Bird dan Express tidak bermain di ranah harga, atau promosi jor-joran tetapi di layanan dan produk yang solutif.
“Ini persaingan yang lebih sehat. Kemenhub harusnya bisa menerapkan beleid pembatasan promo di aturan ojek online, seperti yang diterapkan di Permenhub soal taksi online,” tukasnya.
Pengaturan tarif saja, tanpa pengaturan promo atau subsidi tidak cukup. Ia memandang diperlukan penyempurnaan pengaturan yang jelas dan tegas untuk menghentikan perang harga, promosi dan diskon yang agresif.
“Harus ada koordinasi Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan KPPU, untuk menetapkan mekanisme sanksi terhadap upaya-upaya predatory pricing yang mengarah ke monopoli dan mengancam keberlangsungan industri transportasi online,” ungkapnya.
Ekosistem transportasi online terdiri dari pengemudi, aplikator, dan konsumen. Dalam menentukan tarif ojek online, pemerintah perlu mempertimbangkan perspektif seluruh pihak yang terlibat di dalam ekosistem ini, termasuk konsumen.
“Melihat besarnya jumlah masyarakat yang sudah menjadi konsumen tetap transportasi online, sudah selayaknya konsumen memiliki peranan penting dalam mempengaruhi kebijakan,” imbuh Muslich
Sementara dalam pengamatan Ketua Tim Peneliti RISED yang juga ekonom Universitas Airlangga, Rumayya Batubara, dari penelitian yang lembaganya, terdapat 75% konsumen menolak penerapan tarif baru ojek online.
“Ada 47,6% kelompok konsumen hanya mau mengalokasikan pengeluaran tambahan untuk ojek online maksimal Rp 4.000-Rp 5.000/hari. Selain itu, 27,4% kelompok konsumen yang tidak mau menambah pengeluaran sama sekali,” sebutnya.
Dengan skema tarif yang berpedoman pada Kepmenhub tarif ojek online dan rata-rata jarak tempuh konsumen berarti pengeluaran konsumen akan bertambah sebesar Rp 4.000-Rp 11.000/hari di Zona I, Rp 6.000-Rp 15.000/hari di Zona II, dan Rp 5.000-Rp 12.000/hari di Zona III.
Kenaikan tarif ini justru bisa menggerus permintaan ojek online yang akhirnya bisa berdampak negatif pada pendapatan pengemudi. Apalagi, 75,2% konsumen berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.
“Faktor tarif ini menjadi pertimbangan utama bagi keputusan konsumen untuk menggunakan moda ojek online,” tuturnya.
Terkait soal promo yang masih berlangsung saat masa uji coba tarif baru, Rumayya mengatakan, yang ada di lapangan tidak sepenuhnya mencerminkan penerapan tarif baru yang ditetapkan.
Pemerintah jangan sampai membaca animo yang salah. Karena tidak akan terjadi perubahan tarif yang dirasakan masyarakat karena tertahan oleh praktek promo jor-joran, bahkan mungkin bisa lebih murah dibandingkan tarif lama.
Dari penelitian yang dilakukannya, secara objektif menganalisis faktor willingness to pay konsumen dan simulasi pengeluaran tambahan konsumen akibat tarif baru yang sebenarnya (tarif Kepmenhub 348 Tahun 2019 secara riil).
“Hasil survei kami, lebih mampu mendekati kondisi riil di lapangan ketika konsumen secara langsung memang mengalami kenaikan tarif ojek online,” demikian Rumayya.
Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Periode 2015 – 2018 Syarkawi Rauf, menilai dua payung hukum pemerintah untuk mengatur bisnis transportasi online, masih memiliki celah yang bisa disalahgunakan oleh aplikator.
Dua beleid tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
“Dalam aturan itu ada ketentuan tarif batas atas untuk melindungi konsumen, serta tarif batas bawah untuk mencegah perang tarif. Tapi tidak diatur soal promosi,” ujar Syarkawi.
Pihaknya menyayangkan, pemerintah tidak mengatur ketentuan pemberlakuan promosi yang bisa diberikan aplikator kepada konsumen. Pasalnya, dari situ bisa muncul praktik predatory pricing.
Discontohkan, ongkos produksinya 20, lalu aplikator jual 0. Atau kenapa dengan tarif promosi bisa diskon 100%, yang malah bisa menjual ke konsumen secara gratis.
“Istilahnya dia berani jual rugi untuk memperbesar pangsa pasar dan menyingkirkan kompetitornya,” tukasnya.
Praktik ini, kata Syarkawi, terindikasikan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang ‘Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’.
Pada Pasal 20 beleid tersebut mengatakan pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat menyebabkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Jika dilihat dari kacamata konsumen, Syarkawi membantah bahwa tarif promosi itu menguntungkan dalam jangka panjang.
Pasalnya, jika suatu perusahaan yang melakukan predatory pricing itu sudah berhasil menyingkirkan kompetitornya dan menjadi pemain tunggal (monopolis), barulah ia akan menerapkan tarif yang sangat tinggi guna menutupi biaya promosi yang sudah pernah dikeluarkannya dulu.
Menurut dia, dengan hanya ada satu pemain dominan, maka pemain tersebut akan bebas menerapkan harga. Pada transportasi online uniknya monopoli tidak akan hanya merugikan konsumen, tapi juga driver karena mereka akan kehilangan posisi tawar dan pilihan.
“Ini harus diatur oleh pemerintah soal jangka waktu dan besaran promo ini,” kata Syarkawi menegaskan.
Karenanya, Syarkawi meminta Kementerian Perhubungan, segera merevisi Permenhub 12 Tahun 2009 supaya membatasi promo pada batas wajar dan memberikan sanksi bagi aplikator yang terindikasi melakukan promo tidak wajar.
Hal senada dilontarkan pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Muslich Zainal Asikin, yang menilai Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sudah sangat bijaksana mengatur dan memperhatikan keberlangsungan usaha transportasi online di Indonesia.
“Pemerintah cukup memahami adanya kebutuhan regulasi untuk menjaga agar manfaat positif tersebut dapat dinikmati terus menerus,” tukas Muslich.
Namun demikian, Kemenhub bisa menerapkan pengaturan transportasi konvensional dan transportasi roda-empat online yang melarang promo dibawah batas bawah ke pengaturan ojek online.
Dia mencontohkan. di industri transportasi konvensional, Blue Bird dan Express tidak bermain di ranah harga, atau promosi jor-joran tetapi di layanan dan produk yang solutif.
“Ini persaingan yang lebih sehat. Kemenhub harusnya bisa menerapkan beleid pembatasan promo di aturan ojek online, seperti yang diterapkan di Permenhub soal taksi online,” ucap Muslich.
Pengaturan tarif saja, tanpa pengaturan promo atau subsidi tidak cukup. Ia memandang diperlukan penyempurnaan pengaturan yang jelas dan tegas untuk menghentikan perang harga, promosi dan diskon yang agresif.
“Harus ada koordinasi Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan KPPU, untuk menetapkan mekanisme sanksi terhadap upaya-upaya predatory pricing yang mengarah ke monopoli dan mengancam keberlangsungan industri transportasi online,” ucapnya.
Dia menambahkan, ekosistem transportasi online terdiri dari pengemudi, aplikator, dan konsumen. Dalam menentukan tarif ojek online, pemerintah perlu mempertimbangkan perspektif seluruh pihak yang terlibat di dalam ekosistem ini, termasuk konsumen.
“Melihat besarnya jumlah masyarakat yang sudah menjadi konsumen tetap transportasi online, sudah selayaknya konsumen memiliki peranan penting dalam mempengaruhi kebijakan,” kata Muslich
Dalam pandangan Ketua Tim Peneliti RISED yang juga ekonom Universitas Airlangga, Rumayya Batubara, berdasarkan penelitian yang lembaganya, diketahui 75% konsumen menolak penerapan tarif baru ojek online.
“47,6% kelompok konsumen hanya mau mengalokasikan pengeluaran tambahan untuk ojek online maksimal Rp 4.000-Rp 5.000/hari. Selain itu, 27,4% kelompok konsumen yang tidak mau menambah pengeluaran sama sekali,” sebut dia.
Dengan skema tarif yang berpedoman pada Kepmenhub tarif ojek online dan rata-rata jarak tempuh konsumen berarti pengeluaran konsumen akan bertambah sebesar Rp 4.000-Rp 11.000/hari di Zona I, Rp 6.000-Rp 15.000/hari di Zona II, dan Rp 5.000-Rp 12.000/hari di Zona III.
Kenaikan tarif ini justru bisa menggerus permintaan ojek online yang akhirnya bisa berdampak negatif pada pendapatan pengemudi. Apalagi, 75,2% konsumen berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.
“Dimana, faktor tarif menjadi pertimbangan utama bagi keputusan konsumen untuk menggunakan moda ojek online,” tegasnya.
Disinggung soal promo yang masih berlangsung saat masa uji coba tarif baru, Rumayya mengatakan, yang ada di lapangan tidak sepenuhnya mencerminkan penerapan tarif baru yang ditetapkan.
Pemerintah jangan sampai membaca animo yang salah. Karena tidak akan terjadi perubahan tarif yang dirasakan masyarakat karena tertahan oleh praktek promo jor-joran, bahkan mungkin bisa lebih murah dibandingkan tarif lama.
Mengacu penelitian yang dilakukan, secara objektif menganalisis faktor willingness to pay konsumen dan simulasi pengeluaran tambahan konsumen akibat tarif baru yang sebenarnya (tarif Kepmenhub 348 Tahun 2019 secara riil).
“Hasil survei kami, lebih mampu mendekati kondisi riil di lapangan ketika konsumen secara langsung memang mengalami kenaikan tarif ojek online,” tutupnya. (zal)