Sejalan perkembangan transaksi nontunai, jumlah transaksi pembayaran digital berbasis QR Code Indonesian Standard (QRIS) di Provinsi Bali mengalami peningkatan tercatat pada tahun 2021 mencapai Rp110,6 Miliar.
“Meningkat sebesar 386% (yoy), dari Rp22,7 Miliar pada 2020 menjadi Rp110,6 Miliar pada 2021,” sebut Trisno Nugroho.
Transaksi pembayaran digital berbasis QR Code Indonesian Standard (QRIS) di Provinsi Bali juga meningkat sebesar 341% (yoy) dari 270 ribu transaksi pada tahun 2020 menjadi 1,2 juta transaksi pada tahun 2021.
https://kabardenpasar.com/utama/bank-bjb-salurkan-kredit-mesra-rp25-miliar-berbasis-tempat-ibadah/
Peningkatan jumlah transaksi QRIS didukung oleh semakin meluasnya pelaku usaha yang telah menerima pembayaran digital berbasis QRIS.
Jumlah pedagang atau merchant QRIS di Provinsi Bali per Januari 2022 tercatat sebanyak 408.268 merchant atau meningkat sebanyak 225.200 merchant (123% yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021, yang tercatat sebanyak 183.068 merchant.
Bank Indonesia terus mendorong penggunaan pembayaran digital berbasis QRIS, melalui kebijakan meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi, berlaku efektif sejak tanggal 1 Maret 2022 untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
https://kabardenpasar.com/ekonomi/bi-7-day-reverse-repo-rate-turun-25-bps/
Pada bagian lain, Trisno Nugroho menjelaskan, menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 pada 3 Maret 2022, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mencatat kebutuhan uang tunai masyarakat di Provinsi Bali pada Februari 2022 sebesar Rp692 Miliar, meningkat sebesar 149% dibandingkan Januari 2022 sebesar Rp278 Miliar.
Pada masa pandemi covid 19, masyarakat diimbau untuk selalu tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tetap berhati-hati dalam bertransaksi pembayaran, baik secara tunai maupun non tunai dengan selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti username, password, PIN, serta kode OTP (one time password). ***