TPA Suwung Mulai Larang Sampah Organik, Target Tutup Total Bulan Juli
KABARDENPASAR – Benang kusut permasalahan sampah di TPA Suwung Denpasar Bali mulai terurai. TPA tersebut sejak 1 April 2026 tidak lagi menerima sampah organik dan hanya menerima sampah residu. Namun penampungan sampah residu juga ditargetkan hanya sampai tanggal 31 Juli 2026. Setelah itu, TPA Suwung direncanakan akan ditutup total, baik untuk sampah organik maupun residu.
Persiapan untuk itu sudah dilakukan baik pemerintah kota Denpasar maupun kabupaten Badung. “Walikota Denpasar dan Bupati Badung sudah bekerja keras untuk terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar melakukan pemilahan sampah dari sumber. Mereka juga terus mendorong pembuatan teba modern dan juga bag komposter,” kata gubernur Bali, Wayan Koster, usai menetima kunjungan tim dari Kementrian Lingkungan Hidup /Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang dipimpin Inspektur Utama KLH/BPLH Winarto, Selasa (7/4).
Winarto mengatakan evaluasi dilakukan atas arahan Menteri Lingkungan Hidup untuk melihat implementasi kebijakan, termasuk tindak lanjut atas teguran sebelumnya terhadap pengelolaan TPA Suwung. “Hari ini Kita melakukan monitoring langsung ke lapangan atas apa yang telah disampaikan selama ini terkait TPA Suwung. Apakah sudah sesuai dengan data yang dilaporkan oleh pemerintah daerah. Kita lihat, progresnya baik. Kolaborasi antara provinsi, kabupaten, dan kota berjalan cepat. Ini berpotensi jadi contoh bagi daerah lain,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan jika Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan apresiasi atas kerja keras dan Gubernur Bali, Walikota Denpasar dan Bupati Badung dalam menangani masalah sampah. Keberhasilan di Bali dikatakan Winarto akan menjadi bukti nyata (proof of concept) bagi daerah lain di Indonesia bahwa krisis sampah bisa diatasi dengan kemauan politik yang kuat dan sistem yang benar.
“Bali ini sebagai contoh, kedepan diharapkan masalah bisa diselesaikan dengan baik. Jika di Bali sukses, maka TPA lain juga akan menyusul. Pak Menteri juga mengapresiasi atas kerja keras bupati badung dan walikota Denpasar serta Gubernur Bali dalam menangani permasalahan sampah khususnya di TPA Suwung. Edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan agar masyarakat terbiasa memilah sampah dari rumah tangga. Selain itu, penegakan hukum juga wajib dilakukan kepada masyarakat yang enggan memilah sampah apalagi membuang sampah sembarangan,” imbuhnya.
Pada kesempatan ini, Koster mengungkapkan jika jumlah truk pengangkut sampah ke TPA Suwung, Denpasar saat ini telah mengalami penurunan lebih dari 50 persen sejak diberlakukannya larangan pembuangan sampah organik mulai 1 April 2026. Dimana sebelum aturan ini diterapkan, jumlah truk yang masuk ke TPA Suwung mencapai lebih dari 500 unit per hari.
Koster juga mengungkapkan jika awal penerapan kebijakan tersebut sempat terjadi kegaduhan. Dimana pengangkut sampah swasta atau swakelola masih membawa sampah organik ke TPA Suwung sehingga petugas yang berjaga meminta mereka untuk putar balik.
“Diawal memang terjadi penolakan khususnya dari swakelola sampah yang dari swasta. Mereka tetap membawa sampah organik ke TPA Suwung sehingga petugas yang berjaga meminta agar truk putar balik. Tapi sekarang sudah mulai mereda dan tertib,” ungkapnya.(*)