IMIGRASI DENPASAR DEPORTASI 2 WARGA POLANDIA PENGGANGGU KETERTIBAN UMUM SAAT HARI RAYA NYEPI
KABARDENPASAR – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan pendeportasian 2 (dua) Warga Negara Polandia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Sabtu (25/03). WNA Polandia yang dideportasi tersebut telah melakukan pelanggaran ketertiban pada saat Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 22 Maret 2023. Kedua WNA itu berkemah di…