Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2022 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

0

Bali, 30 Agustus 2022 – Sehubungan dengan adanya perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20 Tahun 2021, para pengusaha impor yang tergabung dalam Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia ( GINSI ) Bali bersama dengan salah satu perusahaan jasa survey, PT Anindya Wiraputra Konsult, mengadakan acara sosialisasi mengenai peraturan menteri perdagangan yang baru yaitu Permendag No. 25 Tahun 2022 di The Trans Resort, Bali.

Sosialisasi ini dimulai pada pukul 09.00 dan dihadiri oleh beberapa narasumber diantaranya yaitu, Bapak Moga Simatupang sebagai Direktur Tertib Niaga, Bapak YFR Hermiyana sebagai Direktur Efisiensi Proses Bisnis – LNSW, Bapak Ojak Simon Manurung sebagai Inspektur I, Inspektorat Jenderal, Kementrian Perdagangan, Ibu Mira Puspita Dewi sebagai Kepala BPPC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Bapak Arif Sulistyo sebagai Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi, Bapak Bambang Jaka Setiawan sebagai Direktur Fasilitas Ekspor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Bapak Ardi Poeloengan sebagai General Manager PT Anindya Wiraputra Konsult. Selain itu, Ketua BPD Ginsi Bali, Ibu Nengah Rudiati, serta Bapak Sihard Hadjopan Pohan sebagai Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri juga hadir untuk memberikan sambutan kepada tamu undangan dan para narasumber

Demi mengetahui mekanisme dan mendapatkan pemahaman yang tepat dalam implementasi aturan baru Permendag Nomor 25 Tahun 2022, BPD GINSI Bali melaksanakan sosialisasi ini dengan mempertemukan para pengusaha dan pemerintah. Kegiatan ini juga dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman sehingga dalam pelaksanaannya tidak mengganggu kegiatan importasi dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *