Didemo, Perusda Kembali Jelaskan Pentingnya Kilang LNG Sidakarya Dibangun

0

Denpasar -Rencana pemerintah Bali membangun Terminal Liquifiied Natural Gas (LNG) Sidakarya telah mendapat penolakan dari warga desa Intaran dan LSM WALHI Bali. Desa Intaran merupakan tetangga dari desa Sidakarya yang akan menjadi lokasi pembangunan Terminal LNG tersebut.

Ada beberapa alasan diantaranya, pembangunan terminal LNG itu dianggap akan merusak area hutan mangrove yang merupakan kawasan konservasi dan disana adalah kawasan KSPN yang patut dibangun adalah fasilitas penunjang pariwisata. Alasan lain juga dikatakan berpotensi menganggu kesucian Pura yang ada disana. Bendesa adat Intaran, Alit Kencana mengatakan perlu mengingatkan pemerintah akan hal ini.

Pihak Perusahaan Daerah (Perusda) Dewata Energi Bersih (DEB) dan PT PLN Gas & Geothermal (PLNGG) yang akan membangun terminal tersebut menjawab berbagai alasan yang juga menjadi pertanyaan wartawan saat jumpa pers di kantor Perusda Denpasar, Senin (20/06).

“Ada sejumlah hal yang patut dijadikan bahan pemikiran pembangunan yang bisa mendatang kan kemaslahatan bagi masyarakat ini. Diantara nya adalah infrastruktur minyak dan gas bumi terminal LNG dan jalur pipa gas bersifat strategis dan tidak dapat terelakkan dibangun di Desa Sidakarya, sesuai RTRW Kota Denpasar, Perda Kota Denpasar No 8 Tahun 2021”, kata humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara.

Lebih lanjut dikatakan keunggulan dari gas alam paling aman dan dapat digunakan sebagai bahan bakar, rendah karbon, bebas polusi debu, tidak ada hujan asam, tidak ada pencemar an merkuri dan lain-lain.

Selain itu meningkatnya beban listrik Bali diproyeksikan hingga 1.185 MW di tahun 2023.
Pembangunan kilang LNG inilah mendukung sehingga ada tambahan pembangkit 2×100 MW.

“Ini akan mendukung kemandirian energi Bali dan pariwisata yang ramah lingkungan. Gubernur juga bisa meminta tarif dasar listrik yang lebih murah bagi warga Bali,” urainya.

Terkait pemanfaatan lahan yang digunakan tidak mencapai 14 hektar dan hanya 3 hektar, dan tidak seluruh lahan dimanfaatkan untuk infrastruktur. “Dalam tahap awal ini pembangunan yang direncanakan adalah membuat dermaga Jetty untuk kapal pengangkut LNG dari Ladang Gas Tangguh, Papua yang letaknya sekitar 500 meter dari pantai. Selanjutnya, akan ada penanaman pipa untuk penyaluran gas di kedalaman 10 meter dari Jetty ke terminal LNG yang melewati area mangrove. Dengan kedalaman 10 meter itu, pipa tak akan mengganggu akar mangrove yang hanya sampai di kedalaman sekitar 6 meter,” jelasnya.

Selanjutnya terkait masalah keberadaan Pura, dia memastikan, tidak akan mengganggu kesucian Pura. Jarak Pura terdekat dengan Pura ini adalah sekitar 450 meter sehingga tidak ada potensi pelanggaran bila mengacu pada RTRW Kota Denpasar. Adapun mengenai RTRW, menurutnya, memang ada yang tidak sinkron antara Perda RTRW Denpasar Nomor 8 tahun 2021 yang menyebut wilayah Sidakarya sebagai blok khusus untuk pemanfaatan LNG dengan Perda RTRW Bali Nomor 3 tahun 2020 yang menyatakan daerah itu merupakan wilayah konservasi. Terkait hal itu, pihaknya mengacu pada ketentuan UU Cipta Kerja dimana disebutkan bahwa bila ada aturan yang berbeda maka yang dijadikan acuan adalah ketentuan yang terbaru. Dalam hal ini adalah Perda RTRW Kota Denpasar.

“Kita selalu membuka diri untuk diskusi dan menjelaskan hal ini kepada masyakarat dan siapapun agar tidak mendapatkan pemahaman yang salah terkait program pemerintah ini, tutup Purbanegara. (K10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *