Ini Dia 4 Penyebab Utama Identitas Pribadi Bisa Bocor di Internet

0

Lombok utara  -Kebocoran identitas pribadi menjadi topik pembicaraan hangat akhir-akhir ini. Sebabnya, bocornya identitas pribadi bisa berujung pada berbagai macam tindak kejahatan siber alias cybercrime.
Grace M. Moulina Head of Marketing Communications Financial Company menjelaskan bahwa bocornya identitas pribadi bisa membuat seseorang terkena phising, hacking, hingga spamming.
“Contoh paling gampang adalah diteror oleh pinjaman online, padahal yang meminjam bukan kita, bahkan kita tidak kenal siapa yang meminjam. Tapi kita ditelepon terus setiap hari, dimaki, dipanggil kata-kata kasar, ini tentunya kan meresahkan,” tutur Grace, dalam Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Selasa (8/9/2021).
Grace menambahkan bahwa sering kali, kebocoran data pribadi terjadi karena kita sendiri yang tidak sadar atau tidak sengaja melakukannya. Untuk itu, penting bagi kita mengetahui apa saja penyebab bocornya identitas pribadi di internet.
Grace mengatakan jaringan publik merupakan tempat paling rentan mengalami kebocoran data pribadi. Karena itu, ia berpesan untuk tidak sembarangan menggunakan layanan wifi gratis di ruang publik.
Selanjutnya, ekploitasi di media sosial secara sengaja ataupun tidak. Contoh paling gampang adalah mengunggah foto selfie yang memperlihatkan dengan jelas alamat ataupun nomor-nomor penting lainnya.
Penyebab ketiga adalah hilangnya perangkat komputer ataupun gadget yang menyimpan data-data tersebut. Terakhir dan paling menyeramkan adalah adanya serangan siber berupa DDOS atau ransomware, yang bisa mengincar Anda jika tidak memiliki sistem proteksi internet yang memadai.
“Maka dari itu, menjaga kerahasiaan data pribadi merupakan salah satu kemampuan yang wajib dimiliki untuk meningkatkan literasi digital,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Hibban Kholiq, Anggota Divisi Data dan Informasi BARASIAGA membahasa tentang pelanggaran hak cipta, yang berbentuk plagiarisme dan pembajakan.
Ia menyebut pelanggaran hak cipta kini bisa dipidana sesuai dengan UU No. 28/2014. Contohnya, menggunakan pamflet, foto, tulisan, gambar, dan video milik orang lain yang diakui sebagai milik sendiri dan digunakan untuk keperluan komersil, bisa membuat Anda masuk penjara.
Selain Grace dan Kholiq, hadir juga Nannette Jacobus seorang Branding Strategist, Relawan Kemanusiaan, Content Creator, dan Wicha Riska sebagai key opinion leader.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *