Lindungi Data Pribadi di Ruang Digital

0

Tabanan  -Tidak dapat dipungkiri hampir setiap aktivitas keseharian di era digital tidak lepas dari data, termasuk data pribadi. Pasalnya setiap akses ke akun atau platform digital akan membutuhkan data pribadi ke kita selaku mengakses platform tersebut.
Menurut Astried Finnia Ayu Kirana, S.Sos, Managing Director PT Astrindo Sentosa Kusuma dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu 15 September 2021, data pribadi merupakan sesuatu yang penting untuk dijaga kerahasiaannya di platform digital atau ranah publik.
“Untuk aturan UU perlindungan data pribadi, Indonesia memiliki peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Yang memuat mengenai hak pemilik data pribadi, kewajiban pengguna data pribadi kewajiban penyelenggara sistem elektronik dan penyelesaian sengketa,” ujar Astried dalam webinar yang dipandu oleh Jhoni Chandra ini.
Lebih detail, kata Astried, kemudian hal diatas diundangkan dan berlaku sejak 1 Desember 2016. Aturan yang berlaku saat ini masih tersebar di beberapa undang-undang yang terpisah dan hanya mengatur perlindungan data pribadi secara umum.
Ada beberapa alasan mengapa diperlukannya perlindungan data pribadi. Diantaranya adalah untuk mencegah intimidasi online terkait gender dan mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Serta untuk menghindari potensi pencemaran nama baik dan hak kendali atas data pribadi.
Menurut Astried, ada dua jenis data pribadi yaitu data pribadi bersifat umum seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan serta agama. Data ini kerap dikombinasikan untuk identifikasi seseorang. Yang kedua adalah data pribadi yang bersifat spesifik seperti informasi kesehatan, data biometric, sidik jari, iris mata, bentuk wajah ataupun tinggi badan.
Perlindungan data pribadi di ruang digital ini sangat penting agar setiap pengguna internet bisa melindungi diri dan aman di ruang digital termasuk aman dari tindakan kejahatan online seperti penipuan.
Terkait penipuan online ini ada beberapa modusnya yaitu menelepon dan mengaku sebagai customer service atau staf dari pihak bank kartu kredit asuransi dan instansi bidang keuangan lain. Kemudian pelaku meminta data pribadis emisal password akses ke jaringan konfigurasi sistem dll.
Pelaku bisa juga menciptakan situasi palsu agar target menjadi bagian dari situasi tersebut. Ada juga penipuan SIM swap Fraud yang menukarkan sim card pelaku dengan nomor target serta melalui email berisi attachment yang disisipi worm/Trojan horse.
Untuk itu ada sejumlah tips melindungi data pribadi di internet. Diantaranya adalah gunakan metode incognito yang di dalam mode incognito ini akan mematikan perekaman data ketika browsing. Langkah lain adalah dengan menggunakan password yang sulit ditebak. Karena Password atau kata sandi adalah hal yang paling penting dalam akses login.
Juga berhati-hati saat menggunakan jaringan wi-fi. Jaringan wi-fi ini bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk mencuri data pribadi.
Selain Astried, juga hadir sebagai pembicara yaitu Nannette Jacobus, Branding Strategist, Relawan Kemanusiaan, Sntri E.P.Djahimo, Dosen dan Peneliti dan Putri Masyita sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *