Headlines

Dilanda Pandemi Corona, Pemerintah Putuskan UN 2020 Ditiadakan

Jakarta – Menyusul pandemi virus corona atau Covid-19 yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia maka pemerintah memutuskan untuk meniadakan ujian nasional (UN) tahun 2020.

Keputusan diambil setelah pemerintah berdiskusi dalam rapat terbatas melalui telekonferensi yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (24/3/2020).

Jokowi menjelaskan rapat terbatas membahas kebijakan ujian nasional untuk tahun 2020. Kita tahu Covid-19 sangat mengganggu proses pendidikan di Tanah Air.

“Kita juga telah melakukan kebijakan belajar dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tutur Presiden Jokowi.

Keputusan diambil adalah meniadakan UN sebagaimana disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam keterangan persnya usai rapat terbatas.

Nadiem menyebut alasan utama ditiadakannya UN adalah prinsip keamanan dan kesehatan dari para siswa dan keluarganya.

“Setelah kami pertimbangkan dan juga diskusikan dengan Pak Presiden dan dengan instansi-instansi lainnya di kementerian dan di luar, kami telah memutuskan untuk membatalkan ujian nasional di tahun 2020 ini,” tegas Nadiem.

Alasan nomor satu adalah prinsip dasar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terpenting itu adalah keamanan dan kesehatan dari siswa-siswa kita dan tentunya juga keamanan keluarga mereka, dan kakek neneknya siswa-siswa tersebut.

Dia menjelaskan, UN bukan menjadi syarat kelulusan ataupun seleksi bagi siswa untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Sedangkan untuk ujian sekolah, Nadiem mengatakan bahwa setiap sekolah masih bisa melaksanakannya, dengan catatan tidak melalui tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas.

Terdapat beberapa opsi sekolah bisa melaksanakan ujian sekolah, misalnya melalui online kalau mau, ataupun dengan angka dari nilai lima semester terakhir. Itu adalah opsi yang bisa ditentukan oleh setiap sekolah.

Lanjut Nadiem, ujian sekolah tersebut, tidak dipaksakan untuk mengukur ketuntasan seluruh capaian kurikulum sampai semester terakhir yang terdampak oleh bencana Covid-19 dan terdisrupsi pembelajarannya.

Sebelumnya dalam ratas, Presiden menjelaskan bahwa ada 8,3 juta siswa yang seharusnya mengikuti ujian nasional dari 106 ribu satuan pendidikan di seluruh Tanah Air.

Karenanya, Presiden meminta agar kebijakan mengenai ujian nasional dapat segera diputuskan dengan memegang prinsip tidak merugikan hak para siswa.

“Prinsip yang utama yang harus kita pegang adalah kebijakan ini bisa kita ambil tetapi jangan sampai merugikan hak dari 8,3 juta siswa yang harusnya mengikuti ujian nasional yang diadakan,” tegasnya.(ahs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *