Pahami Risiko Menyebar Berita Palsu

0

Buleleng -Harus kita sadari di jaman teknologi yang serba canggih seperti sekarang ini perkembangan dunia digital telah mengekspansi ke segala sendi kehidupan. Hari ini bisa dibilang segala sisi kehidupan manusia terpengaruh proses digitalisasi.
Namun, masih banyak pengguna internet yang tak bisa memilah milih konten mana yang positif dan mana yang tidak pantas atau negatif. Banyak juga yang hanya mampu menerima informasi tanpa kemampuan memahami dan mengolah informasi tersebut secara baik, sehingga masih banyak masyarakat terpapar oleh informasi menyesatkan.
Menurut Ilham Faris saat menjadi nara sumber di Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kabupaten Buleleng, Bali, Senin 13 September 2021, setiap pengguna media sosial harus menyadari risiko yang akan didapat dengan mengunggah konten negatif.
Dikatakannya ada UU ITE Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum.
“Salah satu konten negatif yang dimaksud dalam UU ITE adalah berita bohong atau hoaks, yang artinya adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Berita hoax ini biasanya memang dimaksud untuk membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan,” ujar Ilham Faris dalam webinar yang dipandu oleh Kika Ferdind ini.
Untuk itulah, setiap pengguna media sosial harus waspada akan beredarnya konten unggahan sepseperti ini semisal hoaks, ujaran kebencian (hate speech) dan cyberbullying. Hoax adalah berita palsu yang sengaja dibuat dan disebar luaskan untuk menimbulkan ketakutan atau kehebohan. Ada pula hoax yang dibuat untuk menipu publik.
Hoax-hoax ini jika sebelumnya banyak disebar lewat SMS dan email, kini mulai berpindah ke pesan aplikasi chatting seperti WhatsApp, Instagram dan media sosial lainnya. Tetapi parahnya meski dari awal sudah terdengar mencurigakan kabar itu, masih banyak saja yang kerap tertipu hoax di media sosial. Meskipun konten hoax yang disebar dianggap sepela saja tetapi apapun isi berita hoax sangat berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat.
Berita lainnya yang termasuk kesalahan informasi yaitu misinformasi yakni informasi salah namun tidak sengaja menyebabkan kekacauan.
Ada juga disinformasi yaitu informasi salah dan sengaja dibuat untuk menimbulkan kekacauan. Serta Malinformasi yang merupakan peristiwa benar terjadi namun digunakan untuk menimbulkan kekacauan.
“Konten yang baik belum tentu benar, dan tidak semua konten yang benar pantas disebar, konten yang benar belum tentu bermanfaat. Ingatlah, bahwa jejak digital mungkin saja tidak akan bisa dihapus. Sampaikan dengan bijak, sopan, dan santun serta mengikuti etika sekaligus peraturan yang berlaku,” pesannya.
Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kabupaten Buleleng, Bali, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. Di webinar kali ini hadir pula nara sumber lainnya yaitu Forita Djadi Pemilik Deva Wedding & Event, I Made Andika Putra Founder Pagi Molley Studio dan Bunga Harum Dani sebagai Key Opinion Leader.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *