Vonis Bharada Eliezer, LPSK: Majelis Hakim Memahami Substansi Peran ‘Justice Collaborator’

0

LPSK mejelis majelis hakim memahami substansi peran dan kontribusi posisi dari seorang Saksi Pelaku yang bekerja sama/Justice Collaborator (JC) atas vonis putusan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat(.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) LPSK Hasto Atmojo Suroyo mendesak pemerintah untuk menyatakan peristiwa kekerasan di Papua sebagai bentuk tindak pidana terorisme/Dok. LPSK

Jakarta -Lembaga Perlindungan Ssaksi dan Korban (LPSK) merespon atas vonis putusan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) yang telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang menunjukkan majelis hakim memahami substansi peran dan kontribusi posisi dari seorang Saksi Pelaku yang bekerja sama/Justice Collaborator (JC).

LPSK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) yang telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

“Vonis menunjukkan bahwa majelis hakim memahami substansi peran dan kontribusi posisi dari seorang Saksi Pelaku yang bekerja sama/Justice Collaborator (JC),” tegas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis, Sabtu 18 Februari 2023.

Hal ini sudah seusai dengan penghargaan JC yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban terkait keringanan penjatuhan pidana.

Pihanya menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sejak persidangan pertama digelar hingga vonis telah memfasilitasi LPSK dalam pemberian penanganan khsusus kepada Bharada E sebagai JC.

“Hal ini patut menjadi role model praktik pengamanan JC di persidangan,” sambungnya.

Sementara terhadap jaksa, LPSK menyampaikan terima kasih pada Jaksa Agung yang menyatakan tidak akan melakukan upaya banding.

“Kesepahaman Jaksa atas vonis Bharada E menujukkan bahwa Jaksa memahami rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, Jaksa sebagai yang mewakili kepentingan korban mengamini permaafan yang sudah diberikan oleh orang tua Josua pada Bharada E. Praktik ini bisa menjadi catatan penting wujud dari restorative justice.

LPSK juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung yang telah berkolaborasi dalam penanganan khsusus kepada JC Bharada E.

Menyampaikan apresiasi atas pengamanan Polri selama sidang berlangsung sehingga tidak muncul masalah keamanan selama proses pemeriksaan Bharada E di persidangan.

Apresiasi atas kerjasama yang ditunjukkan oleh Polri sejak proses penyidikan, yang memberi ruang pada LPSK untuk melindungi Bharada E dalam pengamanan melekat, dengan mempercayakan mekanisme perlindungan sepenuhnya pada LPSK, serta memfasilitasi LPSK mendampingi Bharada E dalam proses penyidikan.

Lanjut Hasto Atmojo Suroyo, hal ini bisa menjadi role model perlindungan JC dalam proses penyidikan.

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Apresiasi setinggi-tingginya kepada orang tua dan keluarga besar Josua yang telah menunjukkan konsistensi penegakan hukum dan memberikan maaf kepada Bharada

Kemudian, LPSK menyampaikan apresiasi pada kuasa hukum Bharada E dalam posisi sebagai JC yang telah memperjuangkan hak-hak Bharada E sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara pembunuhan Josua. Peran kuasa hukum ini telah berkontribusi mengawal proses hukum dalam posisi Bharada E sebagai pengungkap fakta (pembunuhan dan OOJ).

Pada bagian lain, apresiasi disampaikan kepada kelompok masyarakat sipil dan akademisi yang telah menyampaikan dukungan Amicus Curiae (sahabat peradilan) pada majelis hakim dalam rangka memastikan penghargaan JC sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *