
Catatan Defiyan: Menegaskan Keberpihakan, Menegakkan Konstitusi Ekonomi
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ayat 1 menegaskan, bahwa: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluagaan, artinya berusaha bersama dengan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia