Kak Seto Tegaskan Sejak 2016 LPAI Tidak Terkait Komnas PA

0

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI Seto Mulyani dejak tahun 2016 LPAI sudah tidak memiliki kaitan lagi dengan lembaga Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) pimpinan Arist Merdeka Sirait (AMS).

Kak Seto bersama pengurus LPAI dalam konferensi pers secara virtual yang dihadiri para pengurus LPAI seluruh Indonesia pada Jumat (3/6/2022)./Dok. Istimewa

Jakarta – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI Seto Mulyani dejak tahun 2016 LPAI sudah tidak memiliki kaitan lagi dengan lembaga Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) pimpinan Arist Merdeka Sirait (AMS).

Kak Seto menegaskan itu, bersama pengurus LPAI dalam konferensi pers secara virtual yang juga dihadiri para pengurus LPAI seluruh Indonesia pada Jumat (3/6/2022).

Jawaban atau klarifikasi itu, sekaligus menanggapi kesimpangsiuran informasi yang terjadi di masyarakat perihal kaitan dua lembaga anak yakni LPAI dan Komnas PA yang sampai sekarang masih kerap disangkutpautkan atau memiliki hubungan kelembagaan.

Didampingi Sekretatis Umum Titik Suhariyati dan Wakil Sekretaris Bidang Hukum Iip Safrudin, Kak Seto menjelaskan tentang sejarah pembentukan LPAI yang dahulu dikenal Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang pernah terkenal dengan sebutan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak/Komnas PA).

Lembaga ini dibentuk negara, awalnya sebagai hasil dari Gerakan Nasional Perlindungan Anak (GNPA) yang dicanangkan Presiden SRI pada 23 Juli 1997 bertepatan pada puncak Hari Anak Nasional (HAN).

GNPA diperkuat Surat Keputusan Menteri Sosial RI No. 63/HUK/1997 tentang penggunaan Logo Perlindungan Anak. kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Keputusan Menteri Sosial RI No. 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang difasilitasi oleh Dapertemen Sosial RI (Kementerian Sosial RI) dan UNICEF.

Selanjutnya, dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI No. 9/HUK/1998 tentang Pengukuhan Kepengurusan LPA Pusat dan TIM Asistensi LPA yang membantu seluruh kegiatan kegiatan LPA.

Kedua Surat Keputusan Menteri Sosial RI inilah selanjutnya menjadi cikal bakal atau dasar terbentuknya Lembaga Perlindungan Anak baik di Pusat maupun Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).

Tanggal 26 -27 Oktober 1998 digelar Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) I untuk memilih Pengurus LPA Pusat (Komnas Anak) yang difasilitasi Departemen Sosial RI (Kementerian Sosial RI) dan UNICEF, dihadiri 150 stakeholder yang terdiri dari 6 unsur.

Pertemuan ini menghasilkan 11 orang pengurus periode 1998 – 2002 dengan Ketua Umum Seto Mulyadi dangan Sekretaris Jendral Ibu Nafsiah Mboi. Tahun 1999, pengurus LPA Pusat (Komnas Anak) organisasi didaftarkan kepada Notaris Ratih Gondokusumo Siswono, SH Nomor 6 Tanggal 17 Februari 1999 dengan nama Lembaga Perlindungan Anak.

Selanjutnya, 23 – 25 Oktober 2002 dilaksanakan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) II untuk memilih pengurus LPA Pusat (Komnas Anak) yang difasilitasi Departemen Sosial RI (Kementerian Sosial RI) UNICEF dan dihadiri 155 stakeholder yang terdiri dari 12 unsur (termasuk unsur anak dan peninjau).

Pertemuan ini menghasilkan 11 orang Pengurus periode 2002 – 2006 dengan Ketua DR. Seto Mulyadi dengan Sekretaris Jendral Erwin Pardede. Kemudian pada Tahun 2006 dilaksanakan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) III untuk memilih Pengurus LPA Pusat (Komnas Anak).

Pertemuan ini menghasilkan pengurus periode 2006 – 2010 dengan Ketua Umum DR. Seto Mulyadi dengan Sekretaris Jendral Arist Merdeka Sirait.

Dalam perjalanannya kemudian, terbentuk Pengurus Periode 2010 – 2014 dengan Ketua Umum Arist Merdeka Sirait dan Sekretaris Jendral Samsul Ridwan. Tanggal 23 – 25 Nopember 2015 dilaksanakan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) V di Kota Batu Provinsi Jawa Timur.

Pada bagian lain, diakui Wakil Sekretaris Bidang Hukum Iip Safrudin mengungkapkan kelahiran LPAI kala itu juga tidak lepas dari friksi hingga ketidakpercayaan pengurus-pengurus LPAI di daerah atas dengan gaya dan kepemimpinan AMS.

Hingga akhirnya pengurus Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak LPA pada bulan 29-30 April 2012 mencabut mandat yang diberikan kepadsa AMS.

Ditambahkan Sekjen LPAI Titik Suhariyati, sejak perubahan nama dari Komnas Anak atau PA menjadi LPAI pada tahun 2016 yang diputuskan dalam Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak LPA maka, nama LPAI sudah resmi dipakai dan sudah didaftarkan ke Kemenkum HAM sehingga memiliki legalitas.

“Ini, juga sebagai jawaban aatau klarifikasi bahwa LPAI tidak tersangkut atau kaitannya dengan pelaporan Macita anak terhadap AMS di Polda Jatim,” tegas Titik Suhariyati diamini Kak Seto.

Kemudian, pengurus LPA dari berbagai daerah meminta Kak Seto yang waktu itu sebagai Ketua Dewan Pembina, Komnas Perlindungan Anak waktu itu turun gunung dan akhirnya memimpin LPA hingga saat ini.

Atas informasi yang berkembang yang masih mengkaitkan LPAI dengan Komnas PA, temasuk meminta LPAI ikut bertanggungjawab dengan adanya pelaporan terhadap AMS, Titik Suhariyati menegaskan, tidak ada kaitan sama sekali dengan aktivitas AMS dengan lembaga Komnas PA.

Dari masukan berbagai pengurus LPAI di daerah, meminta agar diambil langkah tegas, sesuai aturan hukum berlaku terhadap segala hal yang menyangkut penggunaan logo hingga pengkaitan secara kelembagaan LPAI oleh Komnas PA. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *