Kecelakaan Lalu Lintas Usia Produktif Tinggi, Pelajar Pengguna Sepeda Motor Jadi Sorotan

0

Kabardenpasar  -Jasa Raharja Provinsi Bali mencatat ada kenaikan pembayaran santunan di tahun 2022 mencapai 67,30 persen dibanding tahun sebelumnya yakni dari Rp31,59 milyar menjadi Rp52,86 milyar. Catatan ini sesuai data yang ditampilkan saat media gathering di kawasan Renon Denpasar, Rabu, 14 Desember 2022.

Kepala UPT Jasa Raharja Provinsi Bali Abubakar Aljufri dalam kesempatan tersebut mengatakan santunan sebesar Rp52,86 miliar itu dibayarkan kepada 356 korban meninggal dunia, 2.427 korban luka-luka karena kecelakaan lalu lintas.

Pemberian santunan Jasa Raharja selama tahun 2022 ini tertinggi diberikan kepada usia produktif usia 26- 55 tahun. Persentasenya sebesar 41,12 persen.

Selanjutnya usia 11-26 tahun dengan persentase 36,06 persen, lalu usia balita 0-10 tahun 0,84 persen, dan lansia diatas 55 tahun sebesar 21,98 persen.

Abubakar menambahkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas tersebut salah satunya karena anak yang belum cukup umur (17 tahun) sudah diberikan orang tuanya mengendarai sepeda motor. Tidak tertib tidak mematuhi aturan lalulintas di jalan raya. Pasalnya tak sedikit kecelakaan lalu lintas terjadi karena pelanggaran seperti melawan arus.

“Imbauan kita tetap patuhi aturan lalulintas gunakan helm dan jangan berikan anak-anak dibawah umur mengendarai sepeda motor,” jelasnya.

Abubakar menambahkan Jasa Raharja Cabang Provinsi Bali di tahun 2022 banyak melakukan gebrakan pelayanan prima kepada masyarakat seperti, korban meninggal lakalantas di tempat, semua administrasi akan dibantu kerjakan oleh petugas Jasa Raharja dengan datang ke rumah korban tanpa potongan uang santunan.

Korban yang dirawat di rumah sakit diberikan jaminan perawatan oleh Jasa Raharja, sehingga tidak ada korban yang tidak mendapatkan perawatan ketika dirawat di rumah sakit. Jasa Raharja telah bekerjasama dengan pihak rumah sakit terkait hal itu.

Pelayanan yang dilakukan pihaknya tersebut mendapat penilaian pusat sebagai pelayanan tercepat se-Indonesia dengan butuh waktu 18 jam dari sejak kejadian kecelakaan hingga diserahkan santunan kepada korban lakalantas.

Besar santunan, untuk korban meninggal Rp50 juta, biaya perawatan maksimal Rp25juta dan cacat tetap Rp50 juta serta biaya penguburan Rp4 juta. Termasuk ada biaya ambulance Rp500 ribu. 

“Semua dibayarkan utuh kepada korban atau ahli warisnya. Jadi tidak boleh ada potongan,” tambahnya.

Terkait pemberian santunan kecelakaan dijelaskan kecelakaan baik di darat, laut dan udara dijamin negara sesuai UU No.33 Tahun 1964 yakni Program Perlindungan terhadap penumpang alat angkutan umum.

Begitu juga ada UU No.34 Tahun 1964 tentang Program perlindungan kepada korban yang berada di luar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan.

Adapun ahli waris yang berhak menerima Santunan Kecelakaan Lalu Lintas yakni janda duda yang sah dari korban kecelakaan atau anak-anak yang sah dari korban kecelakaan atau orangtua yang sah dari korban kecelakaan. “Apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan,” jelas Abubakar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *