Headlines

Kontribusi Sektor Konsumsi dan Devisa Menurun, Indonesia Tidak Gelapkah?

Presiden Joko Widodo mengatakan bersama pemimpin negara lainnya telah diberitahu oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) Antonio Guterres, bahwa tahun depan dunia akan gelap.

Hal itu disampaikan ketika memberikan sambutan pada acara silaturahmi nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) Tahun 2022 di Sentul Internasional Convention Center, Bogor, pada Hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022. Gelap dalam pengertian ini, yaitu tidak ada gambaran apa pun disebabkan tahun ini hampir seluruh negara mengalami kesulitan.

Ditegaskan pula dalam pernyataan tersebut, bahwa Presiden Joko Widodo mengatakan dalam konteks dunia saja, bukan Indonesia yang gelap. Lalu, faktanya bagaimana gambaran kondisi terkini perekonomian Indonesia sampai dengan bulan Juni 2021? Apa data dan fakta kinerja perekonomian selama Triwulan II tahun 2022 dibandingkan dengan tahun 2021 lalu telah berhasil dicapai dan memiliki kredibilitas untuk menyatakan kondisinya tidak gelap? Paling tidak gambaran ini harus dipastikan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2022, apakah tidak gelap dan menunjukkan peningkatan berarti bagi orang banyak dan bukan sebaliknya.

Badan Pusat Statistik justru (BPS) kembali mempertaruhkan kredibilitasnya sebagai lembaga data dan statistik yang akurat, valid serta terkini (up date) atas penyebaran informasi (release) terkait kinerja ekonomi makro, khususnya pertumbuhan ekonomi pada Triwulan II Tahun 2022 (TW II/2022) yang sebesar 5,4%.

Secara kuantitatif, capaian pertumbuhan ekonomi tersebut mengalami penurunan dibandingkan Triwulan II Tahun 2021 (TW II/2021) yang sebesar 7,07 persen. Artinya terdapat penurunan persentase selama satu tahun sebesar 2,67 persen. Pencapaian ini jelas bukanlah sebuah prestasi, apalagi indikasi membaiknya perekonomian Indonesia secara tahunan, meskipun antara TW I dan TW II Tahun 2022 mengalami perbaikan pertumbuhan ekonomi yang dicapai atau kuartal ke kuartal dalam setahun (quarter on quarter).

Terlebih lagi, secara sektoral kontribusi pertumbuhan ekonomi selama ini ditopang oleh konsumsi, yangmana pada TW II/2022 hanya memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 2,92 persen (meskipun terbesar secara sektoral). Namun, apabila dibandingkan dengan kontribusi sektor konsumsi pada TW II/2021 yang sebesar 3,17 persen, maka terdapat penurunan kinerja sebesar 0,25 persen (0,25%). Artinya, terdapat penurunan kontribusi sektor konsumsi dalam membentuk Produk Domestik Bruto (PDB) selama periode bulan April-Juni 2022, dan ini dibuktikan oleh melemahnya daya beli masyarakat dan tingginya inflasi.

Dalam perspektif lain, walaupun kontributor pertumbuhan ekonomi terbesar kedua sebesar 2,14 persen berasal dari kenaikan ekspor yang angkanya mencapai 19,7 persen, tapi tidak berarti apapun bagi kelompok masyarakat terbesar di Republik Indonesia.

Apalagi kontribusi pertumbuhan ekonomi disisi produksi berasal dari Lapangan Usaha sektor Transportasi dan Pergudangan yang kemudian membentuk PDB Indonesia meningkat dari Rp4.176,4 Triliun menjadi Rp4.919,9 Triliun atau selisihnya Rp743,5 Triliun kelompok masyarakat mana yang menikmati? Atau kenaikan pertumbuhan ekonomi triwulanan pada Tahun 2022 dari 5,07 persen pada TW I ke 5,44 persen diTW II atau selisihnya 0,37 terdistribusi hanya pada kelompok masyarakat tertentu saja. Dengan demikian, terdapat ketimpangan dalam distribusi kue ekonomi yang berasal dari pengelolaan struktur perekonomian yang tidak mencerminkan komitmen Pasal 33 UUD 1945.

Dengan capaian kinerja pertumbuhan ekonomi yang seperti itu, atau semakin menurunnya kontribusi sektor konsumsi tidak bisa dinyatakan bahwa Indonesia tidak akan gelap. Paling tidak, meskipun secara kuantitatif angka kemiskinan dan pengangguran selalu fluktuatif dikisaran 26-27 juta orang dan 9-10 juta orang, jalannya perekonomian Indonesia tidak ada yang istimewa.

Kalau diera Presiden Joko Widodo dikenal istilah auto pilot dalam pengelolaan pemerintahan, maka diera Presiden Joko Widodo mungkin lebih tepatnya multipilot oligarki yang mengendalikan perekonomian nasional.

Tidak hanya itu, kemerosotan moneter juga dialami oleh pemerintahan, hal ini ditunjukkan oleh data yang disampaikan oleh Bank Indonesia. Pada akhir Juli 2022, cadangan devisa Indonesia tercatat sejumlah US$132,2 Miliar, sedangkan posisi akhir Juni 2022 masih sejumlah US136,4 Miliar. Terjadi penurunan jumlah cadangan devisa cukup siginifikan sejumlah US$4,2 Miliar senilai dengan Rp61,74 Triliun atau sebesar 3,08 persen.

Atas dasar kondisi capaian kinerja pertumbuhan ekonomi seperti TW II/2022 yang standar dan terus berulang inikah dapat dipastikan oleh Presiden hanya dunia lain yang mengalami kegelapan? Apalagi saat ini ditambah dengan terjadinya penurunan cadangan devisa Indonesia, ketidaktaatan dalam mengimplementasikan komitmen Sistem Ekonomi Konstitusi, Pasal 33 UUD 1945 justru akan memperlebar ketimpangan ekonomi dan pendapatan nasional. Lalu, Indonesia tidak gelapkah?. *

*Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi, mantan Tim Perumus PPK/PNPM, Bappenas-Ditjen PMD- Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *